6. Pelantikan Pantarlih pada tanggal 6 Februari 2023.
Sebelum mendaftar menjadi anggota Pantarlih, perlu memperhatikan syarat dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar.
Baca juga: Ganjar-Ridwan-Khofifah-Anies Peluang Main Dua Kaki, KPU: Kalah Pilpres 2024 Bisa Maju Pilkada
Syarat Mendaftar Pantarlih
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Berdomisili dalam wilayah kerja.
4. Mampu secara jasmani dan rohani.
5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Mengengah Atas ata sederajat.
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
Kelengkapan Berkas Pendaftaran Pantarlih
1. Surat Pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan tanggal pembuatan, data diri, dan, tanda tangan di atas materai Rp 10.000.
Selain itu, dalam surat pendaftaran tersebut harus mencantumkan nama Kelurahan/Desa tempat mendaftar Pantarlih.
Link download surat pendaftaran Pantarlih
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi ijazah terakhir.