TRIBUNGORONTALO.COM – Pendaftaran Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 kini sudah dibuka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Pantarlih ini dari tanggal 26 Januari hingga 31 Januari 2023.
Sebelumnya, KPU sudah menyelesaikan tahapan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kini pendaftaran untuk badan ad hoc lainnya, yaitu Pantarlih pun dibuka.
Baca juga: Kecuali PDIP, Ide Koalisi 8 Parpol di Pilpres 2024: Prabowo - Ganjar - Anies Bersaing Capres
Pantarlih ini menjadi salah satu badan ad hoc yang dibentuk oleh PPS dan nantinya akan berkerja di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing wilayah.
Perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan warga masyarakat bisa mendaftarkan diri menjadi bagian dari Pantarlih.
Pendaftaran calon anggota Pantarlih akan dilakukan melalui seleksi terbuka di wilayah masing-maisng, yang nantinya juga akan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota Pantarlih.
Dilansir dari akun resmi KPU, tahapan pembentukan Pantarilih meliputi:
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 Januari 2023 sampai 28 Januari 2023.
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023.
3. Penelitian admistrasi calon Pantarlih dari tanggal 27 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023.
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih dari tanggal 3 Februari 2023 sampai 5 Februari 2025.
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih 5 pada tanggal 5 Februari 2023.