TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyinggung terkait prinsip praduga tidak bersalah atau presumption of innocence dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya.
Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu menyatakan prinsip presumption of innocence harus ditegakkan.
Apa Itu Presumption of Innocence?
Dilansir TribunGorontalo.com dari Cornell Law School, praduga tidak bersalah atau presumption of innocence adalah prinsip yang berarti setiap terdakwa dalam persidangan pidana dianggap tidak bersalah sampai mereka terbukti bersalah.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara
Dengan demikian, seorang jaksa penuntut umum (JPU) diharuskan untuk membuktikan tanpa keraguan bahwa orang tersebut melakukan kejahatan jika orang tersebut akan dihukum.
Untuk melakukannya, bukti harus ditunjukkan untuk setiap unsur kejahatan.
Meskipun demikian, praduga tidak bersalah tidak menjamin bahwa seseorang akan tetap bebas sampai persidangannya selesai. Dalam beberapa keadaan, seseorang dapat ditahan.
Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?
Prinsip presumption of innocence diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
"Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya."
Prinsip presumption of innocence juga terdapat dapat dalam Article 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR).
Baca juga: Mengenal Apa Itu A de Charge, Saksi Kubu Bripka RR yang Ditolak JPU di Sidang Kasus Brigadir J
Sementara itu, dalam konstitusi Indonesia, prinsip presumption of innocence tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
Pledoi Ferdy Sambo Singgung Prinsip Presumption of Innocence
Ferdy Sambo telah membacakan pledoi pribadinya dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Tonic Immobility, Respons yang Berpotensi Kuat Dialami Putri Candrawathi
Pledoi tersebut merupakan tanggapan dari Ferdy Sambo terhadap tuntutan JPU yang menuntutnya dengan pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Dalam pledoinya, Ferdy Sambo membantah telah merencankan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J.
Melalui nota pembelaannya itu, Ferdy Sambo juga mengeluhkan banyaknya tudingan-tudingan terhadap dirinya imbas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjeratnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Hipomania, Kendala Psikologis yang Dialami Bharada E Terdakwa Kasus Brigadir J
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan majelis hakim." kata Ferdy Sambo membacakan pledoinya di sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar lagi, dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya." sambungnya.
Ferdy Sambo juga menegaskan bahwa tudingan-tudingan yang diarahkan kepadanya tidaklah benar.
Baca juga: Apa Itu MMPI, Tes yang Dijalani Bharada E hingga Ketahuan Alami Kendala Psikologis Hipomania
"Media framing dan produksi hoaks terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga secara intens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan, berikut tekanan massa baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik bahkan mungkin mempengaruhi arah pemeriksaan ini, mengikuti kemauan sebagian pihak termasuk mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi," papar Ferdy Sambo.
"Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan di konstitusi negara kita." lanjut Ferdy Sambo.
Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Apa Itu Eksepsi?
"Demikian pula prinsip praduga tidak bersalah atau presumption of innocence yang seharusnya ditegakkan berdasarkan Artikel 11 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Artikel 14 ICCPR, serta penjelasan umum butir ke-3 huruf c KUHAP, demikian pula Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya." sambungnya.
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia, saya telah dituduh secara sadis." imbuhnya.
"Nampaknya, berbagai prinsip hukum telah ditinggalkan dalam perkara ini di mana saya duduk sebagai terdakwa," sebut Ferdy Sambo.
Baca juga: Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
Baca juga: Ronny Talapessy Rela Jadi Pengacara Pro Bono Bharada E di Kasus Brigadir J, Apa Itu Pro Bono?
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)