Brigadir J

Hari Ini Sidang, Tuntutan Pada Putri Candrawathi dan Bharada E Bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo?

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/1/2023). Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (18/1/2023).

 

Kolase potret kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak (kiri) dan terdakwa Putri Candrawathi, Selasa (17/1/2023). (Capture YouTube KOMPASTV)

 

Tak Sesuai Harapan Keluarga Brigadir J

Keluarga almarhum Yosua Hutabarat menyayangkan, tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Ayah Yosua Hutabarat menilai, Sambo merupakan aktor utama pembunuhan berencana anak tercintanya Brigadir J.

Dalam tayangan Kompas TV, dirinya berharap agar Ferdy Sambo dihukum mati.

"Kami sangat mengharapkan dakwaan terhadap Ferdy Sambo Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana, itu yang sangat kami harapkan, hukuman maksimal yaitu hukuman mati, itu lah satu-satunya yang kami harapkan," jelas Samuel Hutabarat.

 

 

Selain itu hukuman maksimal itu dirasanya pantas diberikan kepadan mantan kadiv propam Polri, karena sejak awal kasus anaknya selalu difitnah.

"Mulai dari awal kasus ini, anak kami almarhum selalu difitnah, sudah mati ataupun dihabisi nyawanya masih difitnah, itu lah yang sangat kejam, fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, apalagi anak kami sudah mati," ujarnya.

Baca juga: Hendra Ngaku Tak Tahu Isi Video CCTV Rumah Ferdy Sambo, Hakim Heran: Apa Tidak Lihat Berita?

Ibunda Brigadir J Sangat Kecewa

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa atas tuntutan Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Sebab, dinilainya tidak sesuai perbuatan yang telah dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.

"Kami merasakan sangat-sangat kecewa, karena hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman tuntutan seumur hidup," ungkapnya di Jambi, dilansir YouTube Kompas TV.

Halaman
123