TRIBUNGORONTALO.COM - Kuat Maruf dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf tersebut dibacakan JPU dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
Sebelum membacakan isi tuntutan, JPU mengungkapkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa Kuat Maruf.
"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, kami selaku jaksa penuntut umum dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang kami jadikan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," ujar JPU di sidang PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Baca juga: Begini Ekspresi Kuat Maruf saat Dituntut JPU 8 Tahun Penjara Gara-gara Ferdy Sambo
JPU menyatakan 3 hal yang memberatkan terdakwa Kuat Maruf termasuk berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Yaitu, hal yang memberatkan: perbuatan Terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ungkap JPU.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan," sambungnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Meeting of Minds yang Bisa Bikin Kuat Maruf Bebas Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," lanjut JPU.
Kemudian, JPU menyatakan bahwa tidak adanya motivasi pribadi menjadi salah satu dari hal yang meringankan terdakwa Kuat Maruf.
JPU menilai Kuat Maruf hanya mengikuti kehendak jahat dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Baca juga: Sebut Bisa Tak Dipidana, Pengacara Kuat Maruf Ngotot Kliennya Tak Tahu Rencana Ferdy Sambo
"Hal yang meringankan: terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum; terdakwa Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan; terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain." jelas JPU.
Hingga kemudian, JPU melanjutkannya dengan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf.
JPU menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun seusai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca juga: Ayah Brigadir J Nilai Ferdy Sambo Konsekuen Bangun Skenario Kebohongan: Sepantasnya Hukuman Mati
Pasalnya, JPU menyimpulkan bahwa terdakwa Kuat Maruf turut serta merampas nyawa Brigadir J dengan rencana.
JPU juga tak menemukan alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa Kuat Maruf dalam kasus ini.