Arti Kata

Mengenal Apa Itu A de Charge, Saksi Kubu Bripka RR yang Ditolak JPU di Sidang Kasus Brigadir J

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR (kiri) dan Ahli Hukum Pidana Firman Wijaya (kanan) sebagai saksi a de charge dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/1/2023). Apa itu saksi a de charge?

TRIBUNGORONTALO.COM - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) menghadirkan 2 saksi a de charge dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Namun jaksa penuntut umum (JPU) keberatan dengan keberadaan seorang saksi a de charge yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Bripka RR ke sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Apa Itu A de Charge?

A de Charge merupakan istilah dalam hukum pidana untuk menyebut saksi yang memberikan keterangan yang dapat meringankan bagi terdakwa dalam persidangan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu High Power Distance, Faktor yang Bikin Bripka RR Tak Bongkar Niat Ferdy Sambo

Menurut penjelasan Pasal 116 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau akrab disebut KUHAP, saksi a de charge adalah saksi yang dapat menguntungkan tersangka.

Adapun Pasal 116 ayat (3) KUHAP berbunyi:

"Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara."

Baca juga: Mengenal Apa Itu Meeting of Minds yang Bisa Bikin Kuat Maruf Bebas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hak pengajuan saksi a de charge oleh pihak terdakwa perkara pidana juga diatur dalam Pasal 65 KUHAP, berikut bunyinya:

"Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya."

Untuk diketahui, sementara saksi yang meringankan terdakwa disebut a de charge, saksi yang memberatkan pun disebut sebagai a charge.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hipomania, Kendala Psikologis yang Dialami Bharada E Terdakwa Kasus Brigadir J

Drama Penolakan Saksi A de Charge

Diberitakan sebelumnya, Bripka RR menghadirkan 2 orang saksi a de charge dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, Firman Wijaya dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Solahudin.

Namun JPU menolak hadirnya Firman sebagai saksi ahli yang meringankan untuk Bripka RR dengan alasan perihal surat tugas.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Tonic Immobility, Respons yang Berpotensi Kuat Dialami Putri Candrawathi

Firman lantas menerangkan bahwa ia telah mengantongi surat tugas namun berada di smartphonenya atau dalam bentuk soft file.

"Saya mohon maaf kepada yang mulia sama pak jaksa, sebenarnya baru ditunjuk dalam waktu yang dekat, dan memang kampus baru buka tanggal 5, jadi administrasinya belum, tapi ini suratnya sudah ada," kata Firman di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Surat tugas yang berada di ponsel Firman tersebut kemudian diperiksa majelis hakim dan JPU.

Namun JPU tetap menolak kehadiran Firman sebagai a de charge dalam sidang tersebut karena tidak menyertakan ia akan bersaksi untuk terdakwa atas nama siapa.

Baca juga: Apa Itu MMPI, Tes yang Dijalani Bharada E hingga Ketahuan Alami Kendala Psikologis Hipomania

"Setelah membaca surat tugas Beliau, dia tidak menunjukkan untuk memberikan keterangan sebagai a de charge atas nama terdakwa siapa, sehingga kami tetap menolak kehadiran Beliau," ungkap JPU.

Meski begitu, hakim tetap membolehkan Firman memberikan keterangan meringankan untuk Bripka RR karena pihak yang mengadirkan saksi a de charge tersebut adalah penasihat hukum terdakwa.

"Surat tugas tadi ditunjukkan kepada majelis, bahwa untuk menghadiri persidangan di sini. Memang tidak disebutkan untuk terdakwa siapa tapi yang menghadirkan adalah penasihat hukum terdakwa jadi kami masih menganggap untuk menerima," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Baca juga: Memahami Apa Itu Avoidance Conflict, Situasi Psikologis Bharada E yang Bikin Masalah Tak Selesai

Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

Baca juga: Drama Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, JPU Tolak Saksi Meringankan Bripka RR, Begini Alasannya

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)