"Saya mohon maaf kepada yang mulia sama pak jaksa, sebenarnya baru ditunjuk dalam waktu yang dekat, dan memang kampus baru buka tanggal 5, jadi administrasinya belum, tapi ini suratnya sudah ada," kata Firman di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Surat tugas yang berada di ponsel Firman tersebut kemudian diperiksa majelis hakim dan JPU.
Namun JPU tetap menolak kehadiran Firman sebagai a de charge dalam sidang tersebut karena tidak menyertakan ia akan bersaksi untuk terdakwa atas nama siapa.
Baca juga: Apa Itu MMPI, Tes yang Dijalani Bharada E hingga Ketahuan Alami Kendala Psikologis Hipomania
"Setelah membaca surat tugas Beliau, dia tidak menunjukkan untuk memberikan keterangan sebagai a de charge atas nama terdakwa siapa, sehingga kami tetap menolak kehadiran Beliau," ungkap JPU.
Meski begitu, hakim tetap membolehkan Firman memberikan keterangan meringankan untuk Bripka RR karena pihak yang mengadirkan saksi a de charge tersebut adalah penasihat hukum terdakwa.
"Surat tugas tadi ditunjukkan kepada majelis, bahwa untuk menghadiri persidangan di sini. Memang tidak disebutkan untuk terdakwa siapa tapi yang menghadirkan adalah penasihat hukum terdakwa jadi kami masih menganggap untuk menerima," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
Baca juga: Memahami Apa Itu Avoidance Conflict, Situasi Psikologis Bharada E yang Bikin Masalah Tak Selesai
Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
Baca juga: Drama Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, JPU Tolak Saksi Meringankan Bripka RR, Begini Alasannya
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)