Arti Kata

Mengenal Apa Itu A de Charge, Saksi Kubu Bripka RR yang Ditolak JPU di Sidang Kasus Brigadir J

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR (kiri) dan Ahli Hukum Pidana Firman Wijaya (kanan) sebagai saksi a de charge dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/1/2023). Apa itu saksi a de charge?

TRIBUNGORONTALO.COM - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) menghadirkan 2 saksi a de charge dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Namun jaksa penuntut umum (JPU) keberatan dengan keberadaan seorang saksi a de charge yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Bripka RR ke sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Apa Itu A de Charge?

A de Charge merupakan istilah dalam hukum pidana untuk menyebut saksi yang memberikan keterangan yang dapat meringankan bagi terdakwa dalam persidangan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu High Power Distance, Faktor yang Bikin Bripka RR Tak Bongkar Niat Ferdy Sambo

Menurut penjelasan Pasal 116 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau akrab disebut KUHAP, saksi a de charge adalah saksi yang dapat menguntungkan tersangka.

Adapun Pasal 116 ayat (3) KUHAP berbunyi:

"Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara."

Baca juga: Mengenal Apa Itu Meeting of Minds yang Bisa Bikin Kuat Maruf Bebas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hak pengajuan saksi a de charge oleh pihak terdakwa perkara pidana juga diatur dalam Pasal 65 KUHAP, berikut bunyinya:

"Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya."

Untuk diketahui, sementara saksi yang meringankan terdakwa disebut a de charge, saksi yang memberatkan pun disebut sebagai a charge.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hipomania, Kendala Psikologis yang Dialami Bharada E Terdakwa Kasus Brigadir J

Drama Penolakan Saksi A de Charge

Diberitakan sebelumnya, Bripka RR menghadirkan 2 orang saksi a de charge dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, Firman Wijaya dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Solahudin.

Namun JPU menolak hadirnya Firman sebagai saksi ahli yang meringankan untuk Bripka RR dengan alasan perihal surat tugas.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Tonic Immobility, Respons yang Berpotensi Kuat Dialami Putri Candrawathi

Firman lantas menerangkan bahwa ia telah mengantongi surat tugas namun berada di smartphonenya atau dalam bentuk soft file.

Halaman
12