Brigadir J

Bharada E Dianggap Tak Bisa Jadi Justice Collaborator, Ahli Hukum Pidana Beri Penjelasan Berbeda

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hukum Pidana Albert Aries dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022). Begini penjelasan Albert soal status justice collaborator Bharada E.

"Kita ketahui bahwa rumusan penjelasan itu sebenarnya tidak boleh mempersempit, memperluas, atau menambah norma yang ada di dalam batang tubuh suatu undang-undang," jelasnya.

Ahli Hukum Pidana Albert Aries dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022). (YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Di Hadapan Hakim, Bharada E Ungkap Detik-detik saat Ferdy Sambo Memintanya Bunuh Brigadir J

"Tapi paling tidak dalam penjelasan ini dikatakan bahwa ada tindak pidana dalam kasus tertentu yang disebutkan bisa berupa pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang, kekerasan seksual terhadap anak, dan lain sebagainya," lanjut Albert.

"Tetapi dalam penjelasan terakhir, ada frasa lain di situ yang tidak boleh dibaca secara parsial, di sana dikatakan bahwa 'dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya'," katanya lagi.

Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga

Albert menyebutkan bahwa hal itulah yang menjadi dasar LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi atau korban.

"Berarti ini akan dinilai secara objektif oleh LPSK dalam memberikan perlindungan tadi," tutur Albert.

Albert juga menilik Pasal 28 UU Nomor 31 Tahun 2014 yang berisikan syarat-syarat terkait pemberian perlindungan LPSK terhadap saksi dan/atau korban.

"Kemudian ada juga syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 28, ada beberapa item itu, di antaranya itu kan misalnya 'bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkan'," papar Albert.

Baca juga: Bharada E sempat Marah Minta Orangtuanya Percaya Skenario Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J

"Makannya tadi saya sampaikan sebenarnya enggak ada kaitannya ini, perlindungan saksi dan korban dengan penyertaan tadi, karena dua hal atau itu something different ya," sebutnya.

"Tapi poin menarik adalah di poin e (Pasal 28 ayat (2)) dikatakan 'adanya ancaman nyata atau kekhawatiran', hanya kekhawatiran yang sifatnya subjektif, mengenai terjadinya 'ancaman tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya'," tambahnya.

Menurut Albert, kelima syarat dalam Pasal 28 ayat (2) tak harus dipenuhi secara kumulatif untuk dapat memperoleh perlindungan dari LPSK.

Baca juga: Momen Bharada E Tertawakan Bripka RR yang Gugup Jawab Pertanyaan Spontan Hakim Sidang Brigadir J

"Lima item tadi, tidak harus selalu dipenuhi secara kumulatif, karena contoh ada poin d (Pasal 28 ayat (2)) yang mengatakan 'asetnya nanti dikembalikan dan sebagainya', kan enggak ada kaitannya pembunuhan dengan aset. Belum tentu ada kaitannya, tepatnya begitu." ujar Albert.

"Jadi memang ini adalah dua hal yang berbeda dan ketika memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 28 dan sesuai dengan penjelasan Pasal 5 ayat (2) yang menurut ukuran objektif, perlindungan itu bisa diberikan terhadap seseorang yang memang mau mengungkap suatu kejahatan." lanjutnya.

Albert juga menilai bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Bharada E ini merupakan tindak pidana serius karena ancaman hukumannya adalah pidana mati sesuai dengan pasal 340 KUHP.

Baca juga: Ekspresi Bharada E saat Ricky Rizal Bantah Ingin Tabrakkan Mobil yang Ditumpangi Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

Halaman
123