Brigadir J

Bharada E Dianggap Tak Bisa Jadi Justice Collaborator, Ahli Hukum Pidana Beri Penjelasan Berbeda

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hukum Pidana Albert Aries dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022). Begini penjelasan Albert soal status justice collaborator Bharada E.

- Ferdy Sambo;

Baca juga: Begini Jawaban Bharada E saat Diingatkan Hakim Sidang Brigadir J untuk Berkata yang Benar

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)