"Biasanya kalau di dalam kasus-kasus kekerasan seksual itu adalah dengan visum et repertum, itu yang paling mengena untuk alat buktinya, bukan dengan alat bukti yang lain-lainnya." tegas Ratna.
"Itu dulu yang paling harus dibuktikan karena persetubuhan dan ada penggunaan kekerasan secara fisik," imbuhnya.
"Persetubuhan itu tidak bisa (dibuktikan, red) dengan psikolog-psikolog itu. Harus memang secara fisik," sambungnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Tertawa di Sidang Kasus Brigadir J saat Daden Ajudan Ferdy Sambo Jelaskan Hal Ini
Ratna menyebut bahwa apabila alat bukti yang dikantongi Putri Candrawathi tak ada yang relevan maka istri Ferdy Sambo itu tak dapat terbukti sebagai korban dugaan kekerasan seksual Brigadir J.
"Jadi, dibilang katanya sudah mengantongi empat alat bukti, tapi selama empat alat bukti enggak relevan, tidak menunjukkan bahwa terjadi persetubuhan, ya enggak akan bisa terbukti bahwa dia adalah korban perkosaan," terang Ratna.
Sebelumnya, Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menegaskan bahwa dari 4 alat bukti kasus dugaan kekerasan seksual yang dikantongi, pihaknya tak memiliki hasil visum.
Baca juga: Ahli Ungkap Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Istrinya Terindikasi Berbohong, Apa Itu Poligraf?
"Visum tidak ada," ucap Febri seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube tvOneNews.
"Kami tidak menemukan satupun bukti terkait dengan visum," lanjutnya.
Febri lantas mengungkapkan alasan Putri Candrawathi tak melakukan visum guna membuktikan dugaan kekerasan seksual Brigadir J.
"Itu ada banyak pertimbangan pada saat itu karena situasinya memang bagi Bu Putri itu sangat memalukan dan sangat kondisi yang tidak memungkinkan untuk harus menyampaikan ini ke pihak eksternal, sebelum bicara ke suaminya," jelas Febri.
Baca juga: Momen Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi Kembalikan HP Korban Disambut Tepuk Tangan Pengunjung
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu lalu dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi;
Baca juga: Tingkah Ferdy Sambo saat Hakim Sidang Brigadir J Sebut Ceritanya Tak Masuk Akal, Cuma Bisa Ngangguk
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)