Arti Kata
Mengenal Apa Itu ETLE, Kamera Tilang Elektronik yang Bakal Ditambah Polantas Gorontalo
Polantas Gorontalo akan menambah titik penempatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), apa itu ETLE? simak juga mekanisme tilang ETLE
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Polantas Gorontalo akan menambah titik penempatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau ETLE kini tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat Tanah Air.
Apa Itu ETLE?
Dilansir TribunGorontalo.com dari korlantas.info, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
ETLE merupakan program penerapan tilang elektronik yang diluncurkan Korps Lalu Lintas Polri pada tahun 2021 lalu.
Baca juga: Jangan Sepelekan Surat Tilang Elektronik ETLE, Jika Tak Dikonfirmasi STNK Bisa Diblokir
Mekanisme ETLE
Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
Sebagai informasi, Posko ETLE Gorontalo sendiri saat ini berlokasi di Posko Gakkum ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Gorontalo