Arti Kata

Mengenal Apa Itu ETLE, Kamera Tilang Elektronik yang Bakal Ditambah Polantas Gorontalo

Polantas Gorontalo akan menambah titik penempatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), apa itu ETLE? simak juga mekanisme tilang ETLE

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunGorontalo.com/free
Potret kamera CCTV Telaga di Jln Ahmad A Wabah, Kabupaten Gorontalo. Kamera ETLE tersebut jadi alat polisi memantau pelanggar lalu lintas dan apabila terekam, akan dikenakan tilang. Polantas Gorontalo pun dikabarkan akan menambah kamera ETLE. Apa Itu ETLE dan mekanismenya? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Polantas Gorontalo akan menambah titik penempatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau ETLE kini tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat Tanah Air.

Apa Itu ETLE?

Dilansir TribunGorontalo.com dari korlantas.info, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

ETLE merupakan program penerapan tilang elektronik yang diluncurkan Korps Lalu Lintas Polri pada tahun 2021 lalu.

Baca juga: Jangan Sepelekan Surat Tilang Elektronik ETLE, Jika Tak Dikonfirmasi STNK Bisa Diblokir

Mekanisme ETLE

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.

Sebagai informasi, Posko ETLE Gorontalo sendiri saat ini berlokasi di Posko Gakkum ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Gorontalo

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved