TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Senator asal Gorontalo Fadel Muhammad mengaku sering berbeda padangan dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Lanyalla Mattalitti.
Fadel Muhammad mengatakan menghormati Lanyalla Mattalitti yang berniat maju calon presiden, tapi dia tak setuju membawa-bawa lembaga (DPD) untuk pencalonan.
Puncak dari ketegangan Fadel Muhammad dan Ketua DPD ini saat rapat paripurna. Ketegangan sempat memuncak. Bahkan harus dilerai rekan sejawat di MPR RI.
Demikian pengakuan Fadel Muhammad saat podcast dengan Akbar Faisal dengan topik "Perseteruan Pimpinan DPD RI: Dipecat Lanyalla Mattalitti, Fadel Muhammad Melawan" pada Kamis 25 Agustus 2022 pukul 21.15 Wita.
Baca juga: Memahami Mosi Tidak Percaya DPD RI yang Dilawan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad
Fadel Muhammad membeberkan rangkaian kejadian hingga berujung penggalangan mosi tidak percaya di DPD RI.
Tujuannya untuk melengserkan dirinya dari kursi Wakil Ketua MPR RI.
Fadel Muhammad mengaku menghormati hak Nyalla untuk maju capres. Yang dia tidak setuju, ketika Ketua DPD RI itu membawa lembaga (DPD RI) untuk tujuan capres.
Upaya perlawanan Fadel Muhammad dilakukan.
Setelah mengadu ke Bareskrim Mabes Polri terkait pencopotannya sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD, Fadel Muhammad ke Badan Kehormatan DPD RI.
Menurut Fadel, tindakan pencopotan dirinya dari Wakil Ketua MPR RI melalui mekanisme "Mosi Tidak Percaya" adalah tindakan yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD
Dalam surat pengaduannya, Fadel menyebut bahwa Teradu (La Nyalla Mattaliti) sebagai Pimpinan DPD telah memanipulasi agenda sidang yang telah dibuat Panitia Musyawarah dengan membuat Surat Pimpinan DPD Nomor: PM.00/2651/DPDRI/VIII/2022, tanggal 16 Agustus 2022, perihal Perubahan Agenda Sidang Paripurna ke-2 DPD RI;
Selain itu, lanjut Fadel, teradu sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan MPR dari unsur DPD RI.
Baca juga: Bersama 11 Pengacara, Elza Syarief Dampingi Fadel Muhammad Gugat DPD RI
Fadel dalam surat pengaduannya memohon kepada BK DPD RI berkenan memberikan putusan untuk menyatakan teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD dan menjatuhkan sanksi kepada teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua DPD.
Fadel Muhammad Gandeng Elza Syarief Cs Gugat DPD RI
Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad (70 tahun) dimakzulkan sebagai Wakil Ketua MPR RI, Kamis (18/8/2022).
Fadel Muhammad menyebut pencopotan dirinya dari posisi Wakil Ketua MPR inkonstitusional atau tidak sesuai konstitusi.
Fadel Muhammad mengaku tak terima dengan penggantian dirinya itu.
Melalui mekanisme hukum, Fadel Muhammad menegaskan akan melawan.
Kini Fadel Muhammad telah menunjuk pengacara kondang, Elza Syarief, untuk mendampinginya menggugat DPD RI.
Elza Syarief ikut mengajak sang adik, Vidi Galenso Syarief.
Kakak beradik itu nantinya dibantu 9 pengacara anggota Elza Syarief Law Firm menggugat DPD RI.
Dalam surat kuasa bernomor 118/SK.ESL/VIII/2022, Elza Syarief Law Firm diberi kuasa khusus menemui Presiden Jokowi, sejumlah pejabat tinggi negara, serta pejabat sejumlah instansi berwenang.
Baca juga: Tamsil Linrung: Sebelum Maju Calon Wakil Ketua MPR-RI Saya Minta Restu Fadel Muhammad
Siapa saja pengacara yang bersama Elza Syarief dan Vidi Galenso Syarief mendampingi Fadel Muhammad menggugat DPD RI?
Iklan untuk Anda: Semua papiloma rontok setelah saya minum segelas...
Advertisement by
Berikut daftarnya:
1. Pitra Romadhoni, S.H., M.H.
2. Fikri Gani, S.H.
3. Ikhsyan Suprasetya, S.H.
4. Marc Duphariandi, S.H.
5. M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn.
6. Septic Jatmiko Prabowo Putra, S.H.
7. Dani Septian Nugroho, S.H.
8. Agung M.Akbar Gunawan, S.H.
9. Dwi Nofiyanti, S.M., Anziif (Assoc). CIP. S.H.
Seperti diketahui Fadel Muhammad dimakzulkan sebagai Wakil Ketua MPR-RI, Kamis (18/8/2022).
"Saya menganggap langkah itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD, untuk itu saya akan menuntut somasi sebesar 100 milyar yang ditanggung oleh DPD RI," kata Fadel kepada Tribun, Jumat (19/8/2022).
Fadel mengaku tengah mempersiapkan gugatan hukum, bersama tim hukumnya.
Mantan Gubernur I Gorontalo ini digantikan yuniornya di HMI, Tamsil Linrung (61), senator DPD dari Sulawesi Selatan.
Penggantian Fadel diputuskan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Fadel, politisi Golkar kelahiran Ternate, adalah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Dalam sidang menolak atas mosi tidak percaya tersebut, Fadel merasa dirinya tidak berbuat hal-hal yang melanggar.
Fadel Muhammad menyebut pencopotan dari posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) inkonstitusional atau tidak sesuai konstitusi.
Untuk itu, mantan gubernur Gorontalo ini akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan pelanggaran tersebut.
"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR," kata dia, dalam keterangannya Jumat (19/8/2022).
Menurut dia, kedudukan sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024, sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengaku telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.
"Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," tuturnya.
Menurut Fadel, langkan sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan.
Serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Karenanya, ia akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta gugatan pengadilan secara perdata dan pidana.
Saat ini, ungkap dia, seluruh laporan hukum tersebut tengah ia siapkan bersama tim kuasa hukumnya.
"Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Makanya, saya akan menempuh seluruh upaya hukum, untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
(*)