Memahami Mosi Tidak Percaya DPD RI yang Dilawan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad
Istilah "mosi tidak percaya" kembali menjadi trending setelah Fadel Muhammad dicopot dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Istilah "mosi tidak percaya" kembali menjadi trending setelah Fadel Muhammad dicopot dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Pencopotan Fadel Muhammad dari pimpinan MPR gegara 102 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menandatangani surat mosi tidak percaya.
Sebelum kasus Senator (DPD) Fadel Muhammad, istilah mosi tidak percaya sempat viral di media sosial lantaran pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Lalu apa sebenarnya makna mosi tidak pernah yang dialami Fadel Muhammad? Bagaimana penerapannya dalam sejarah dunia.
Dikutip dari kontan.co.id, dalam KBBI, kata "mosi" adalah keputusan rapat, misalnya, parlemen yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat.
Baca juga: Tamsil Linrung: Sebelum Maju Calon Wakil Ketua MPR-RI Saya Minta Restu Fadel Muhammad
Sementara, masih menurut KBBI, mosi tidak percaya adalah pernyataan tidak percaya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kebijakan pemerintah.
Selain itu, istilah mosi tidak percaya juga bisa digunakan dalam arti yang lebih luas.
Dalam kamus Cambridge, mosi tidak percaya adalah suatu peristiwa ketika sebagian besar anggota parlemen atau organisasi lain mengatakan, mereka tidak mendukung orang yang berwenang dan bahwa mereka tidak setuju dengan tindakan seseorang atau pemerintahan yang berwenang.
Artinya, mosi tidak percaya, adalah pernyataan atau pemungutan suara tentang apakah seseorang dalam posisi yang bertanggung jawab (pemerintah, manajerial, dan lain-lain) tidak lagi dianggap layak untuk memegang posisi itu.
Hal itu mungkin karena mereka tidak memadai dalam beberapa aspek, gagal melaksanakan kewajiban, atau membuat keputusan yang dirasa merugikan anggota lain.
Dirangkum dari HistoryExtra, mosi tidak percaya secara tradisi digunakan oleh negara-negara dengan sistem pemerintahan parlementer.
Baca juga: Fadel Muhammad: Hari Senin Gugatan Hukum Rp 100 Miliar Resmi Diajukan
Sebagai mosi parlementer, ini menunjukkan kepada kepala negara bahwa parlemen yang terpilih tidak lagi memiliki kepercayaan pada satu atau lebih anggota pemerintah yang ditunjuk.
Di beberapa negara, jika mosi tidak percaya dikeluarkan terhadap seorang menteri, mereka harus mengundurkan diri bersama dengan seluruh dewan menteri.
Sejarah Penggunaan
Mosi tidak percaya secara historis adalah kejadian yang cukup biasa di abad ke-19, tetapi dari tahun 1900-an hingga hari ini suara tersebut tidak terlalu sering digunakan.