Hormati Hak Lanyalla Mattalitti Maju Capres, tapi Ini Kata Fadel Muhammad

Editor: Lodie Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD RI Lanyalla Mattalitti dan Fadel Muhammad. Senator asal Gorontalo Fadel Muhammad mengaku sering berbeda padangan dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Lanyalla Mattalitti.

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Senator asal Gorontalo Fadel Muhammad mengaku sering berbeda padangan dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Lanyalla Mattalitti.

Fadel Muhammad mengatakan menghormati Lanyalla Mattalitti yang berniat maju calon presiden, tapi dia tak setuju membawa-bawa lembaga (DPD) untuk pencalonan.

Puncak dari ketegangan Fadel Muhammad dan Ketua DPD ini saat rapat paripurna. Ketegangan sempat memuncak. Bahkan harus dilerai rekan sejawat di MPR RI.

Demikian pengakuan Fadel Muhammad saat podcast dengan Akbar Faisal dengan topik "Perseteruan Pimpinan DPD RI: Dipecat Lanyalla Mattalitti, Fadel Muhammad Melawan" pada Kamis 25 Agustus 2022 pukul 21.15 Wita.

Baca juga: Memahami Mosi Tidak Percaya DPD RI yang Dilawan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad

Fadel Muhammad membeberkan rangkaian kejadian hingga berujung penggalangan mosi tidak percaya di DPD RI.

Tujuannya untuk melengserkan dirinya dari kursi Wakil Ketua MPR RI.

Fadel Muhammad mengaku menghormati hak Nyalla untuk maju capres. Yang dia tidak setuju, ketika Ketua DPD RI itu membawa lembaga (DPD RI) untuk tujuan capres.

Upaya perlawanan Fadel Muhammad dilakukan.

Setelah mengadu ke Bareskrim Mabes Polri terkait pencopotannya sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD, Fadel Muhammad ke Badan Kehormatan DPD RI.

Menurut Fadel, tindakan pencopotan dirinya dari Wakil Ketua MPR RI melalui mekanisme "Mosi Tidak Percaya" adalah tindakan yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD

Dalam surat pengaduannya, Fadel menyebut bahwa Teradu (La Nyalla Mattaliti) sebagai Pimpinan DPD telah memanipulasi agenda sidang yang telah dibuat Panitia Musyawarah dengan membuat Surat Pimpinan DPD Nomor: PM.00/2651/DPDRI/VIII/2022, tanggal 16 Agustus 2022, perihal Perubahan Agenda Sidang Paripurna ke-2 DPD RI;

Selain itu, lanjut Fadel, teradu sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan MPR dari unsur DPD RI.

Baca juga: Bersama 11 Pengacara, Elza Syarief Dampingi Fadel Muhammad Gugat DPD RI

Fadel dalam surat pengaduannya memohon kepada BK DPD RI berkenan memberikan putusan untuk menyatakan teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD dan menjatuhkan sanksi kepada teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua DPD.

Fadel Muhammad Gandeng Elza Syarief Cs Gugat DPD RI

Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad (70 tahun) dimakzulkan sebagai Wakil Ketua MPR RI, Kamis (18/8/2022).

Halaman
1234