Bantuan Sosial

Ingin Dapat Kartu Sembako 2025? Ini Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Cair BPNT

Program ini merupakan salah satu bentuk bantuan sosial reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan pangan

Editor: Minarti Mansombo
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENERIMA BANSOS - Di tahun 2025, setiap penerima BPNT berhak mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan, yang dapat digunakan untuk membeli bahan pokok seperti beras, telur, tahu, tempe, dan minyak goreng di e-Warong atau agen resmi yang telah ditunjuk pemerintah. 

Memasuki tanggal 26 Agustus 2025, banyak masyarakat menanyakan status pencairan dua bansos utama, yaitu BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Tahap 3 dan PKH (Program Keluarga Harapan).

Kabar terbaru, sebagian KPM sudah mulai menerima dana BPNT tahap 3 yang ditransfer langsung ke rekening, sementara pencairan PKH Agustus 2025 masih dalam proses penjadwalan.

BPNT Tahap 3 Sudah Masuk Rekening

Berdasarkan laporan lapangan, pencairan BPNT tahap 3 sudah mulai masuk ke rekening KPM di beberapa daerah sejak pekan ketiga Agustus.

Bantuan ini senilai Rp200 ribu per bulan untuk setiap KPM, yang bisa digunakan membeli kebutuhan pokok di e-warong atau agen resmi.

Manfaat BPNT tahap 3 2025:

-Meringankan beban pengeluaran keluarga.
-Membantu pemenuhan kebutuhan pokok (beras, telur, minyak goreng, dll.).
-Disalurkan non-tunai agar lebih tepat sasaran.

Bagaimana dengan PKH 2025?

Sementara itu, untuk PKH (Program Keluarga Harapan), pencairan Agustus 2025 belum sepenuhnya berjalan. Berdasarkan pola sebelumnya, PKH cair dalam empat tahap setahun (Maret, Juni, September, dan Desember).

Namun, beberapa daerah biasanya mendapatkan percepatan pencairan. Oleh karena itu, KPM diimbau untuk rutin mengecek status bansos agar tidak ketinggalan informasi.

 Kategori penerima PKH 2025:

-Ibu hamil dan anak balita.
-Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
-Penyandang disabilitas berat.
-Lansia berusia 70 tahun ke atas.

Cara Cek Status Bansos 25 Agustus 2025

Untuk memastikan apakah BPNT atau PKH sudah cair, masyarakat bisa melakukan pengecekan resmi melalui:

Website Cek Bansos Kemensos

-Buka laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
-Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
-Isi nama sesuai KTP.
-Masukkan kode captcha dan klik “Cari Data”.
-Aplikasi Cek Bansos (Android/iOS)
-Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kemensos.
-Registrasi dengan NIK dan data pribadi.
-Gunakan fitur Cek Bansos untuk melihat status pencairan.
-Bank Himbara atau Agen e-Warong
-KPM dapat langsung mengecek saldo rekening bansos di bank penyalur (BNI, BRI, Mandiri, BTN).
-Bisa juga konfirmasi melalui agen e-warong di wilayah masing-masing.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved