Rekrutmen BAZNAS

Kemenag Buka Rekrutmen Anggota BAZNAS, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Dalam pengumuman resminya melalui laman Bimas Islam, Kemenag menyebutkan akan menjaring 8 orang calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat.

Editor: Minarti Mansombo
Kemenag.go.id
LOKER -- Rekrutmen ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Muslim Indonesia yang ingin berkontribusi langsung dalam pengelolaan zakat nasional dan memiliki integritas serta kompetensi di bidang zakat. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi membuka pendaftaran calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk masa kerja periode 2025–2030.

Pendaftaran dibuka mulai 25 Agustus hingga 9 September 2025, dan terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi kualifikasi.

Dalam pengumuman resminya melalui laman Bimas Islam, Kemenag menyebutkan akan menjaring 8 orang calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat.

Rekrutmen ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Muslim Indonesia yang ingin berkontribusi langsung dalam pengelolaan zakat nasional dan memiliki integritas serta kompetensi di bidang zakat.

Baca juga: Pengumuman Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diumumkan, Cek Instansimu Sekarang

Baca juga: KAI Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA hingga S1, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Tentu ini menjadi kesempatan baik khususnya bagi kamu yang ingin bekerja di lembaga pemerintah.

LOWONGAN KERJA BAZNAS: Info lowongan kerja di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). - Kementerian Agama (Kemenag) membuka lowongan kerja untuk menjadi calon anggota Baznas periode masa kerja 2025 - 2030, berikut tata cara pendaftarannya
LOWONGAN KERJA BAZNAS: Info lowongan kerja di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). - Kementerian Agama (Kemenag) membuka lowongan kerja untuk menjadi calon anggota Baznas periode masa kerja 2025 - 2030, berikut tata cara pendaftarannya (Instagram Kemnaker)

Baznas singkatan dari Badan Amil Zakat Nasional merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional di bawah pemerintah non-struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Bagi kamu yang berminat, berikut siak rincian persyaratan dan tata cara pendaftarannya.

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Bertakwa kepada Allah Swt;
  4. Berakhlak mulia;
  5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Tidak menjadi anggota partai politik;
  8. Memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;
  9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
  10. Berpendidikan paling rendah sarjana;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu;
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  13. Memiliki visi, misi, dan program kerja.

Dokumen Persyaratan Anggota BAZNAS

Baca juga: Apple Siapkan Desain iPhone Masa Depan: iPhone Lipat 2026 dan iPhone 20 Tanpa Bezel

Baca juga: BPJS Kesehatan Gorontalo Gelar Forum Kemitraan dan Penandatanganan Program SRIKANDI di Pohuwato

  • Asli pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah ukuran 4x6 (format file jpg);
  • Asli Kartu Tanda Penduduk/Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan masih berlaku:
  • Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  • Asli Ijazah sarjana;
  • Mengisi surat lamaran dan surat pernyataan diunduh melalui SIMZAT ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi;
  • Surat rekomendasi dari:
    • Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tingkat pusat dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota BAZNAS dari unsur ulama;
    • Pimpinan asosiasi profesi tingkat pusat yang relevan dengan pengelolaan zakat dan/atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam bagi calon anggota BAZNAS dari unsur tenaga profesional; dan
    • Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota BAZNAS dari unsur tokoh masyarakat Islam.
  • Dokumen yang memuat visi, misi, dan program kerja yang ditandatangani oleh pendaftar.

Tata Cara Pendaftaran Anggota BAZNAS

Tata cara pendaftaran lowongan kerja ini terlebih dahulu pendaftar membuat akun melalui laman simzat.kemenag.go.id (SIMZAT).

Kemudian pendaftar mengisi daftar riwayat hidup pada SIMZAT/ 

Berikutnya pendaftar mengunggah dokumen persyaratan yang dipindai dalam format pdf sebagaimana rincian dokumen persyaratan di atas.

Pendaftar mengunduh seluruh dokumen yang telah diunggah.

Baca juga: Ingkar Janji Pernikahan, 9 Tahun Menjalin Hubungan, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar

Baca juga: Sistem Baru Pembelian Elpiji 3 Kg, Mulai Tahun 2026 Konsumen Tak Perlu Lagi Pakai KTP

Selanjutnya seluruh dokumen persyaratan tersebut juga dikirim secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir kepada Sekretariat Tim Seleksi d.a. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Jalan M.H. Thamrin Nomor 6, Lantai 9, Jakarta Pusat 10340, contact person Sekretariat Tim Seleksi +62811-1951-1115.

Jadwal Pendaftaran

  • Pelaksanaan pendaftaran 25 Agutus 2025 - 9 September 2025
  • Seleksi Administrasi 10, 11, 12, dan 15 September 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 16 September 2025
  • Seleksi Kompetensi Dasar 19 September 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar 25 September 2025
  • Seleksi Wawancara 26 September s.d. 2 Oktober 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi 6 Oktober 2025 

Catatan: Jadwal tahapan seleksi yang tercantum dalam Pengumuman ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui laman resmi Kementerian Agama dan/atau Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved