Bantuan Sosial

Ingin Dapat Kartu Sembako 2025? Ini Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Cair BPNT

Program ini merupakan salah satu bentuk bantuan sosial reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan pangan

Editor: Minarti Mansombo
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENERIMA BANSOS - Di tahun 2025, setiap penerima BPNT berhak mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan, yang dapat digunakan untuk membeli bahan pokok seperti beras, telur, tahu, tempe, dan minyak goreng di e-Warong atau agen resmi yang telah ditunjuk pemerintah. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang lebih dikenal sebagai Kartu Sembako bagi masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia.

Program ini merupakan salah satu bentuk bantuan sosial reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan pangan pokok.

Di tahun 2025, setiap penerima BPNT berhak mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan, yang dapat digunakan untuk membeli bahan pokok seperti beras, telur, tahu, tempe, dan minyak goreng di e-Warong atau agen resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

Pada tahun 2025, BPNT tetap berjalan di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan menyalurkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan untuk dibelanjakan kebutuhan pangan pokok di e-Warong yang telah ditentukan.

Banyak masyarakat bertanya: Bagaimana cara daftar BPNT agar bisa menjadi penerima baru? Berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat Daftar BPNT 2025

Sebelum mendaftar, pastikan keluarga memenuhi beberapa syarat dasar berikut:

-Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan KK.
-Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin sesuai kriteria pemerintah.
-Belum pernah menerima bantuan serupa atau bantuan dobel.
-Terdaftar atau diusulkan masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
-Berdomisili sesuai alamat pada KTP.

Cara Daftar BPNT Baru

Berikut langkah-langkah resmi untuk mendaftar:

-Melapor ke Desa/Kelurahan
-Masyarakat yang merasa berhak bisa langsung melapor ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK. Petugas akan melakukan pendataan awal.

Proses Verifikasi

-Data yang sudah terkumpul akan diverifikasi oleh pendamping sosial serta aparat desa. Proses ini meliputi -pengecekan kondisi rumah, pekerjaan, dan jumlah anggota keluarga.

-Pengajuan ke DTKS

-Jika lolos verifikasi awal, data keluarga akan diajukan masuk ke DTKS Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved