Warga Gorontalo Disekap
Selain Agus Hilimi, 6 Warga Gorontalo Terjerat Sindikat Scammer di Kamboja
Kasus penyekapan pekerja migran di Kamboja ternyata tidak hanya menimpa Agus Hilimi.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus penyekapan pekerja migran di Kamboja ternyata tidak hanya menimpa Agus Hilimi.
Menurut Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Gorontalo, ada enam warga Gorontalo lainnya pernah terjerat sindikat scammer.
Sindikat scammer merupakan kelompok terorganisasi yang melakukan penipuan digital secara sistematis dan lintas negara.
Mereka biasanya beroperasi melalui internet, media sosial, aplikasi pesan instan, atau panggilan telepon. Sindikat mengelabui korban agar menyerahkan uang hingga data pribadi.
Koordinator P4MI Gorontalo, Sutrisno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan menjalin komunikasi langsung dengan para korban melalui sambungan telepon.
Ia menganggap ini sebagai pertanda positif bahwa kondisi para korban masih aman.
Menurut catatan P4MI, dari tujuh kasus warga Gorontalo yang terjerat sindikat serupa, enam di antaranya berhasil dicegah dan sudah dipulangkan ke keluarga.
Sementara satu korban lainnya masih dalam proses penanganan di lapangan.
Selain itu, ada laporan intelijen tentang dua warga Gorontalo lain yang juga sudah ditebus oleh keluarganya, tetapi keberadaan mereka masih belum dapat dipastikan.
Sutrisno mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika memiliki kerabat yang mengalami masalah di luar negeri.
"Kita bantu terkait penanganan pemulangannya dan kalau memang resmi, hak-haknya juga mungkin bisa kita bantu," ungkap Sutrisno kepada TribunGorontalo.com, Rabu (27/8/2025).
P4MI telah mengantongi instruksi penanganan dari BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memulangkan para korban.
Sutrisno menyebut bahwa perusahaan ilegal yang mempekerjakan korban meminta tebusan sekitar Rp36 juta untuk setiap korban.
Permintaan tebusan ini karena para korban tidak mampu bekerja sesuai target sebagai scammer.
"Mereka minta tebusan kurang lebih Rp36 juta karena dia tidak mampu kerja sebagai scammer," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sutrisno-dan-Agus-Hilimi.jpg)