Berita Nasional

Kebakaran KM Barcelona 5: Polisi Tahan 7 Tersangka Baru, Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun

Penanganan kasus kebakaran kapal KM Barcelona 5/VA yang terjadi di perairan Talise, Sulawesi Utara, pada Minggu siang (20/7/2025)

Editor: Wawan Akuba
TRIBUN MANADO
KM BARCELONA TERBAKAR: Kapal Motor (KM) Barcelona VA terbakar di Perairan Pulau Talise, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Minggu (20/7/2025) siang. 7 Tersangka Kasus Kebakaran KM Barcelona VA Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Penanganan kasus kebakaran kapal KM Barcelona 5/VA yang terjadi di perairan Talise, Sulawesi Utara, pada Minggu siang (20/7/2025), terus berlanjut dan memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) kini menetapkan tujuh tersangka tambahan, menyusul penetapan nakhoda kapal sebagai tersangka utama dalam insiden yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar tersebut.

Peristiwa tragis ini menyita perhatian publik karena tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban dan memunculkan pertanyaan serius tentang keselamatan pelayaran di wilayah tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, mengonfirmasi bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka baru.

Empat di antaranya merupakan awak kapal KM Barcelona 5/VA, masing-masing berinisial RSL, YSP, VBJ, dan PP.

Sementara tiga lainnya berasal dari pihak perusahaan pemilik kapal, PT Surya Pacific Indonesia (SPI), yaitu THS yang menjabat sebagai direktur utama, UAD sebagai Designated Person Ashore (DPA), dan IO sebagai kepala bagian operasi.

“Benar, ada tujuh orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Empat dari mereka adalah ABK, dan tiga lainnya berasal dari perusahaan,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi oleh Tribun Manado pada Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan bahwa enam dari tujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Tahti Polda Sulut sejak 22 Agustus 2025.

Satu tersangka, yakni THS, belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yaitu Pasal 302 ayat (3) dan Pasal 303 ayat (3), yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan membahayakan keselamatan pelayaran.

Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.

“Penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional dan terbuka. Kami berkomitmen untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini diproses sesuai hukum,” tegas Alamsyah.

Kronologi Kejadian

KM Barcelona 5/VA diketahui berangkat dari Pelabuhan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, menuju Pelabuhan Manado pada Minggu dini hari (20/7/2025).

Kapal sempat singgah di Pelabuhan Lirung untuk menjemput penumpang tambahan, sebelum melanjutkan perjalanan sekitar pukul 02.00 WITA.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved