Rabu, 11 Maret 2026

Warga gorontalo disekap

Agus Hilmi Warga Gorontalo Mengaku Dipaksa Urus Paspor Malaysia, Diselundupkan dari Thailand

Agus Hilimi, pria asal Gorontalo yang disekap di Kamboja, ternyata dipaksa menggunakan paspor Malaysia dan diselundupkan dari Thailand. 

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Agus Hilmi Warga Gorontalo Mengaku Dipaksa Urus Paspor Malaysia, Diselundupkan dari Thailand
Kolase TribunGorontalo.com/Ist
WARGA DISEKAP -- Kolase foto Agus Hilimi. Warga Desa Tolotio itu mengaku disekap di Kamboja. Agus mengaku menggunakan paspor Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan dari Thailand. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Agus Hilimi, pria asal Gorontalo yang disekap di Kamboja, mengaku dipaksa menggunakan paspor Malaysia dan diselundupkan dari Thailand. 

Kisah ini menambah panjang daftar warga Gorontalo yang menjadi korban sindikat penipuan daring atau scammer.

Agus, pria asal Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, tergiur tawaran kerja dengan gaji Rp 9 juta di Thailand. 

Namun, ia justru dibawa ke Kamboja setelah dokumen paspornya dipalsukan menjadi paspor wisata Malaysia. 

"Awalnya saya hanya ingin mencari rezeki yang halal, tapi ternyata saya ditipu, saya dibawa ke Kamboja, bukan Thailand," ungkap Agus dalam sebuah panggilan video yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Namun belum dapat dipastikan terkait kebenaran paspor tersebut. Sebab saat ini belum ada pernyataan dari pihak Imigrasi Gorontalo.

Adapun Agus menyatakan driinya dipaksa menjadi penipu daring (scammer) di Kamboja. Ia diancam denda 100 dolar AS jika tidak mencapai target kerja.

Saat meminta pulang, Agus malah dibebankan denda sebesar Rp 50 juta.

Kasus Agus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Keluarga Agus telah melaporkan insiden ini ke Polda Gorontalo. 

Selain itu, Kepala Desa Tolotio, Sandra Djafar Biu, telah melaporkannya langsung ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta.

Baca juga: Pemkab Gorontalo Akan Bantu Pulangkan Agus Hilimi dari Kamboja

Enam Warga Gorontalo Terjebak Sindikat Serupa

WARGA DISEKAP -- Kolase foto Koordinator P4MI Gorontalo, Sutrisno (foto kiri) dan Agus Hilimi (foto kanan). P4MI mengungkapkan, setidaknya tujuh warga Gorontalo terjerat sindikat scammer di Kamboja.
WARGA DISEKAP -- Kolase foto Koordinator P4MI Gorontalo, Sutrisno (foto kiri) dan Agus Hilimi (foto kanan). P4MI mengungkapkan, setidaknya tujuh warga Gorontalo terjerat sindikat scammer di Kamboja. (Kolase TribunGorontalo.com/Ist)

Penderitaan Agus Hilimi ternyata bukan satu-satunya. Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Gorontalo, Sutrisno, mengungkapkan ada enam warga Gorontalo lain yang juga pernah terjerat sindikat serupa.

Dari tujuh kasus yang tercatat, enam di antaranya sudah berhasil dipulangkan ke Gorontalo. 

Sementara satu korban lainnya masih dalam proses penanganan.

Sindikat penipuan daring ini, menurut Sutrisno, meminta tebusan sekitar Rp 36 juta untuk setiap korban yang tidak mampu memenuhi target kerja sebagai scammer.

"Mereka minta tebusan kurang lebih Rp 36 juta karena dia tidak mampu kerja sebagai scammer," jelas Sutrisno.

Meskipun demikian, ia optimis korban bisa dipulangkan jika tuntutan perusahaan ilegal tersebut dapat dipenuhi. 

P4MI sendiri sudah mengantongi instruksi penanganan dari BP2MI dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memulangkan para korban.

Baca juga: BREAKING NEWS: Agus Hilimi Warga Gorontalo Disekap di Kamboja, Diminta Tebusan Rp50 Juta

Pemerintah Larang WNI Bekerja di Kamboja

Kasus Agus dan korban lainnya menguatkan alasan pemerintah Indonesia untuk melarang penempatan tenaga kerja di Kamboja, Myanmar, dan Thailand. 

Larangan ini diberlakukan menyusul maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan tersebut.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa larangan ini diambil karena ketiga negara tersebut belum memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan Indonesia terkait penempatan tenaga kerja. Ketiadaan payung hukum ini membuat para WNI rentan dieksploitasi.

"Kami tidak ingin warga negara kita menjadi korban eksploitasi atau kekerasan," tegasnya.

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved