Senin, 9 Maret 2026

Berita Kota Gorontalo

Bukan Diberhentikan, 1.000 Lebih Honorer di Kota Gorontalo Tetap Digaji Pemerintah

Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan kebijakan tegas untuk menata kembali tenaga honorer pada tahun anggaran 2024 hingga 2025. 

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Bukan Diberhentikan, 1.000 Lebih Honorer di Kota Gorontalo Tetap Digaji Pemerintah
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
NASIB HONORER -- Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat diwawancarai wartawan, pada Senin (25/8/2025). Adhan menegaskan 1.000 lebih honorer tetap akan digaji oleh pemerintah daerah. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga) 

Honorer non-database yang mengikuti seleksi tetapi tidak lulus.

Honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024.

Keempat kategori ini dianggap tidak memenuhi syarat untuk terus bertugas sebagai ASN.

Sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025, tenaga honorer yang mengikuti proses seleksi, meskipun belum lulus, masih memiliki peluang untuk menjadi PPPK paruh waktu. 

Namun, keputusan akhir berada di tangan pemerintah daerah. 

Pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu juga mempertimbangkan dua faktor penting, yaitu kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran daerah. 

 

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved