Berita Kota Gorontalo
Bukan Diberhentikan, 1.000 Lebih Honorer di Kota Gorontalo Tetap Digaji Pemerintah
Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan kebijakan tegas untuk menata kembali tenaga honorer pada tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wali-Kota-Gorontalo-Adhan-Dambea-saat-diwawancarai-wartawan-pada-Senin-2582025.jpg)
Honorer non-database yang mengikuti seleksi tetapi tidak lulus.
Honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024.
Keempat kategori ini dianggap tidak memenuhi syarat untuk terus bertugas sebagai ASN.
Sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025, tenaga honorer yang mengikuti proses seleksi, meskipun belum lulus, masih memiliki peluang untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, keputusan akhir berada di tangan pemerintah daerah.
Pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu juga mempertimbangkan dua faktor penting, yaitu kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran daerah.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)