Berita Kota Gorontalo
Bukan Diberhentikan, 1.000 Lebih Honorer di Kota Gorontalo Tetap Digaji Pemerintah
Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan kebijakan tegas untuk menata kembali tenaga honorer pada tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wali-Kota-Gorontalo-Adhan-Dambea-saat-diwawancarai-wartawan-pada-Senin-2582025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan kebijakan tegas untuk menata kembali tenaga honorer pada tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Honorer yang tidak mengikuti seleksi CASN dan PPPK, termasuk yang terdaftar dalam database BKN kategori R2 dan R3, akan diberhentikan.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait nasib honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lolos.
Mengingat ketentuan yang ada, tenaga kontrak atau honorer yang pernah ikut CPNS tidak lagi diperbolehkan mendaftar PPPK.
Apalagi, pemerintah tidak lagi membuka seleksi CPNS 2025. Rekrutmen ASN tahun ini hanya berfokus pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tiga instansi, yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional.
Dampak dari kebijakan ini sudah terasa di beberapa daerah, di mana banyak tenaga honorer telah resmi diberhentikan.
Baca juga: Kawasan Jalan Panjaitan Jadi Tempat Konsumsi Miras, Wali Kota Gorontalo Akan Kerahkan Satpol PP
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa semua tenaga honorer di Kota Gorontalo telah dianggarkan.
“Sudah ditampung semua, kami sudah anggarkan semua tenaga honorer,” kata Adhan kepada TribunGorontalo.com, pada Senin (25/8/2025).
Adhan menyebutkan, ada lebih dari 1.000 tenaga honorer yang tetap akan digaji menggunakan APBD.
“Ada 1.000 lebih tenaga honorer di Kota Gorontalo yang akan tetap dianggarkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa belum lama ini dirinya langsung mengunjungi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk memperjuangkan masalah tersebut.
“Kemarin saya ke BKN untuk memperjuangkan itu,” terangnya.
Seperti diketahui, ada empat kategori honorer yang dipastikan akan diberhentikan:
Honorer yang terdaftar di database BKN tetapi tidak mengikuti seleksi CASN 2024.
Honorer yang tidak terdaftar di database BKN dan tidak mengikuti seleksi.
Honorer non-database yang mengikuti seleksi tetapi tidak lulus.
Honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024.
Keempat kategori ini dianggap tidak memenuhi syarat untuk terus bertugas sebagai ASN.
Sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025, tenaga honorer yang mengikuti proses seleksi, meskipun belum lulus, masih memiliki peluang untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, keputusan akhir berada di tangan pemerintah daerah.
Pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu juga mempertimbangkan dua faktor penting, yaitu kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran daerah.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.