Pemkab Gorontalo
Terobosan Baru Pemkab Gorontalo, Pasutri Nikah di KUA Langsung Kantongi 5 Dokumen Penting
Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Hand Over
NIKAH MASSAL -- Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Tuna saat menyerahkan buku nikah, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) kepada pasangan peserta kawin massal di KUA Tilango. Pemkab Gorontalo mempermudah masyarakat untuk menikah secara sah tanpa harus ribet mengurus dokumen-dokumen penting. (Sumber Foto: Muhtar Tuna)
"Dari 20 pasang yang dinikahkan hari ini, semuanya adalah pasangan yang telah melakukan perkawinan sebelumnya secara agama namun belum tercatat secara negara karena saat itu mereka masih di bawah umur," ujar Sofyan.
Sofyan menambahkan bahwa KUA Tilango tidak menerima pendaftaran dari pasangan yang telah menikah siri namun masih memiliki pasangan sah yang terikat dalam pernikahan yang tercatat secara negara.
"Kami tidak menerima pasangan yang sudah menikah siri namun tidak mencatatkan secara negara oleh karena masih memiliki pasangan sah lainnya yang memiliki buku nikah, karena akan berpotensi masalah di kemudian hari," tegasnya.
(TribunGorontalo.com/*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.