Pemkab Gorontalo
Terobosan Baru Pemkab Gorontalo, Pasutri Nikah di KUA Langsung Kantongi 5 Dokumen Penting
Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan inovasi layanan terpadu bernama '5 in 1'.
Program ini memungkinkan pasangan yang baru menikah untuk mendapatkan lima dokumen kependudukan sekaligus hanya dengan mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Berbeda dengan prosedur konvensional di mana masyarakat harus mengurus setiap dokumen secara terpisah, program '5 in 1' menyederhanakan prosesnya.
Cukup dengan mendaftarkan pernikahan dan mengisi beberapa formulir di KUA, pasangan bisa langsung memperoleh lima dokumen sekaligus.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Nuna, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah layanan bagi masyarakat.
"Biasanya kan dia urus KK satu berkas, urus KTP satu berkas. Kalau ini tidak, sekaligus dia cuma satu dokumen saja (buku nikah). Nanti dengan dasar buku nikah itu bisa keluar lima dokumen sekaligus," ujar Muhtar Nuna kepada TribunGorontalo.com, Kamis (21/8/2025).
Mekanisme Pelayanan
Proses layanan '5 in 1' dimulai saat calon pengantin mendaftar di KUA. Mereka tidak hanya mengisi blangko untuk pernikahan, tetapi juga blangko dokumen kependudukan seperti F-1.01.
Formulir F-1.01 adalah Formulir Biodata Penduduk yang menjadi dasar utama untuk penerbitan berbagai dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Jika salah satu calon pengantin berasal dari luar Kabupaten Gorontalo, mereka juga akan mengisi blangko F-1.03 untuk pengurusan pindah domisili.
Petugas register di KUA akan membantu menyampaikan data ini kepada Dukcapil melalui aplikasi khusus.
"Prosesnya biasanya lebih cepat dari proses yang kalau di kantor karena dia di-handle oleh operator khusus," terang Muhtar.
Operator khusus ini, yang dikenal sebagai Register Pasutri, memastikan pengurusan dokumen berjalan efisien.
Baca juga: Wabup Tonny Junus Sambut Kedatangan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo
Peran KUA dan Dukcapil dalam Pendataan
KUA, yang berada di bawah binaan Kemenag, berperan penting dalam program ini. Kerja sama antara Dukcapil dan Pemda terjalin melalui Kemenag.
"Di Kemenag itu ada Kasi Bimas Islam. Nah, Kasi Bimas Islam ini yang membawahi kepala-kepala kantor urusan agama," jelas Muhtar.
Selain itu, Dukcapil juga bekerja sama dengan KUA untuk mengidentifikasi kembali data pernikahan yang mungkin belum tercatat.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah atau dokumennya belum terdaftar di Dukcapil.
"Setelah kita lakukan identifikasi kemudian dilakukan verifikasi data melalui KUA kita menemukan data-data rujukan. Nah, itu yang akan kita kerja sama lagi dengan pengadilan agama," tandasnya.
Selanjutnya, Pengadilan Agama akan menyelenggarakan sidang isbat nikah untuk mengesahkan perkawinan yang terjadi di masa lalu.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Naikkan Kuota BBM Bersubsidi, Petani dan Nelayan Jadi Prioritas
20 Pasutri Disidang Isbat
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tilango sebelumnya menikahkan 20 pasangan suami istri di Aula Kantor KUA Kecamatan Tilango pada Rabu (20/8/2025).
Kepala KUA Kecamatan Tilango, Sofyan Patue, menjelaskan bahwa seluruh peserta yang dinikahkan dalam acara ini telah melalui proses seleksi ketat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.