Berita Nasional

Mulai 2026, Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan PBI demi Perluas Jangkauan Layanan

Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, rencana tersebut menyasar kepada peserta PBI

KOMPAS.COM
KARTU JKN - Kartu Indonesia Sehat. Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, rencana tersebut menyasar kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini iurannya ditanggung penuh pemerintah. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik.

Kali ini, rencana tersebut menyasar kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini iurannya ditanggung penuh pemerintah.

Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah menilai, kebutuhan biaya layanan kesehatan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah peserta dan kompleksitas pelayanan.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa negara berkomitmen menjaga akses kesehatan universal bagi seluruh lapisan masyarakat terutama lelompak rentan.

Dilansir dari TribunPalu.com, kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Rancangan APBD 2026 di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga: 4 Zodiak Paling Mandiri, Berani Ambil Keputusan Sendiri dan Selalu Percaya Diri Jalani Hidup

Iuran BPJS untuk segmen peserta penerima bantuan iuran (PBI) dirancang naik menjadi Rp 57.250 per bulan.

Sri Mulyani mengungkapkan total anggaran kesehatan mencapai Rp 244 triliun.

Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar yaitu Rp 66,5 triliun, diperuntukkan bagi bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 juta jiwa peserta PBI.

Selain itu, pemerintah juga menganggarkan Rp 2,5 triliun untuk menyubsidi iuran bagi 49,6 juta jiwa peserta mandiri.

“Jadi ini besar sekali, totalnya 96,8 juta jiwa plus 49,6 juta jiwa, yang dibayar penuh dan dibayar sebagian oleh APBN sehingga mereka mendapatkan akses layanan BPJS,” jelas Sri Mulyani.

Dengan menghitung anggaran untuk peserta PBI, didapatkan besaran iuran per orang adalah Rp 57.250 per bulan, naik signifikan dari iuran PBI yang berlaku saat ini sebesar Rp 42.000 per bulan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces 19 Agustus 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Selain itu, dari anggaran subsidi iuran untuk peserta mandiri, setiap peserta akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 4.200 per bulan (saat ini Rp 7.000). 

Dengan asumsi ini, peserta mandiri kelas III nantinya harus membayar iuran sebesar Rp 53.050 (Rp 57.250 – Rp 4.200).

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai iuran untuk segmen peserta penerima upah (PPU).

Adapun iuran yang berlaku saat ini adalah:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (disubsidi Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000)

Meski iurannya paling rendah, layanan kesehatan BPJS Kelas 3 tetap memadai.

  • Rawat Inap: Kamar bersama dengan 4-6 pasien. Jika kamar penuh, kamu bisa naik ke kelas 2 atau 1 dengan biaya tambahan.
  • Layanan Kesehatan Dasar: Konsultasi dokter di puskesmas atau klinik faskes tingkat pertama.
  • Obat-obatan: Obat generik dan sesuai formularium nasional gratis.
  • Rujukan: Perawatan spesialis di rumah sakit jika diperlukan.
  • Subsidi Kacamata: Rp165.000 setiap dua tahun sesuai Permenkes RI 3/2023.

Solusi Cicilan Tunggakan

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius 19 Agustus 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya menjaga status kepesertaan, terutama bagi mereka yang berpindah segmen.

Salah satu peserta yang merasakan manfaatnya adalah Fahim (24), mantan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang kini beralih ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Fahim mengaku pernah memiliki tunggakan iuran saat masih menjadi peserta PBPU.

Ia baru menyadari bahwa kewajiban melunasi tunggakan itu tetap melekat, meskipun segmen kepesertaannya sudah berubah. 

Beruntung, ia menemukan solusi melalui Program New REHAB 2.0.

"Saya sudah mendaftar dan ternyata prosesnya mudah, cukup lewat Aplikasi Mobile JKN,” ujar Fahim.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan menjelaskan, peserta yang telah beralih segmen tetap memiliki tanggung jawab untuk melunasi tunggakan iuran mereka sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 20 Ayat 2 yang menegaskan bahwa perubahan segmen kepesertaan tidak menghapus kewajiban atas tunggakan yang sudah ada.

“Peserta segmen PBPU yang sudah beralih menjadi PPU tetap wajib melunasi tunggakan iurannya. Ini penting agar status kepesertaan mereka tetap aktif. Kami terus mendorong peserta untuk memanfaatkan kemudahan yang diberikan melalui Program New REHAB 2.0,” jelas Rumondang.

Rumondang menambahkan, Program New REHAB 2.0 merupakan inovasi BPJS Kesehatan yang memberikan solusi pembayaran iuran tertunggak dengan skema yang lebih ringan dan bertahap.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo 19 Agustus 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Program itu memungkinkan peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk mencicil pembayaran dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kemampuan mereka.

“Dengan adanya program ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada peserta agar tetap bisa melunasi tunggakan secara terjangkau. Pembayarannya pun mudah, bisa diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, dan peserta dapat membayar melalui bank atau kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Rumondang.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved