Bansos 2025

Mau Dapat Bansos? Begini Cara Daftar ke DTSEN Agar NIK KTP Terdaftar, Bisa Online atau Offline

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kini bisa mendaftar dengan lebih mudah.

cekbansos.kemensos.go.id
BANSOS- Berikut ini cara mendaftar jadi penerima Bansos di Aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos 

2. Cek via aplikasi Cek Bansos 

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
  • Pilih menu "Cek Bansos".
  • Masukkan data sesuai KTP dan lakukan verifikasi.
  • Klik "Cari Data". 

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan: 

  • Nama penerima dan usia Jenis bantuan (BPNT atau PKH)
  • Status bantuan: YA (aktif) atau TIDAK 
  • Periode pencairan, misalnya JUL–SEPT 2025. 

Bansos Bagi Pengguna DTSEN

Adapun, bansos bagi bagi masyarakat yang terdaftar di DTSEN antara lain:

1. PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos berupa uang tunai yang disalurkan kepada penerima sebanyak empat tahap dalam satu tahun.

Pada 2025, Kemensos menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.

Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
    Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.

2. BPNT

Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) adalah bantuan bagi penerima untuk membeli kebutuhan pangan dengan nilai Rp200.000 per bulan.

Biasanya, BPNT cair bersamaan dengan PKH di beberapa wilayah tergantung pada distribusi daerah masing-masing.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah bantuan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar DTSEN.

Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved