Bansos 2025

Mau Dapat Bansos? Begini Cara Daftar ke DTSEN Agar NIK KTP Terdaftar, Bisa Online atau Offline

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kini bisa mendaftar dengan lebih mudah.

cekbansos.kemensos.go.id
BANSOS- Berikut ini cara mendaftar jadi penerima Bansos di Aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kini bisa mendaftar dengan lebih mudah.

Hanya lewat RT/RW setempat atau melalui aplikasi resmi "Cek Bansos", data warga akan masuk ke sistem pusat untuk dipertimbangkan sebagai penerima.

Pemerintah memastikan daftar penerima bansos selalu diperbarui tiap tiga bulan sekali sehingga bantuan benar-benar tetap sasaran.

Skema ini dinilai lebih transparan karena memberi kesempatan bagi warga untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar dalam basis data penerima bansos.

Bansos merupakan bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang kondisi ekonominya sulit.

Tujuannya biar warga bisa memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti makan, kesehatan, sekolah anak.

Selain itu dengan diberikan bansos ini dapat mengurangi beban hidup kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, keluarga miskin, korban bencana serta membantu pemerataan kesejahteraan.

Baca juga: Mulai September 2025, Guru PAI Wajib Ikuti PPG Agar Dapat Tunjangan Profesi Rp2 Juta di Tahun 2026

Penyaluran bansos ini tercatat dan dikontrol dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga masyarakat yang ingin menerima bansos harus terdaftar terlebih dahulu di sistem ini.

Dilansir dari TribunJabar.id, bagaimana cara mendaftar jadi penerima bansos agar NIK KTP bisa teregistrasi di DTSEN?

Setidaknya, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar jadi penerima bansos secara mandiri.

Berikut adalah cara mendaftar jadi penerima bansos selengkapnya:

1. Mendatangi RT/RW

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
  • Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya, kepala daerah akan melakukan pengesahan.

2. Secara Online

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
  • Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Cek Penerima Bansos

Sementara itu, masyarakat juga bisa mengecek apakah masih atau telah terdaftar sebagai penerima bansos dengan cara berikut:

1. Cek via situs resmi 

  • Buka browser dan kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap.
  • Masukkan kode captcha.
  • Klik "Cari Data" untuk melihat hasil apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak. 
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved