Kasus Zara Qairina

Jaksa Umumkan 5 Tersangka Kasus Zara Qairina, Semuanya Masih di Bawah Umur

Mereka akan didakwa di Pengadilan Anak Kota Kinabalu terkait kasus perundungan yang berujung pada kematian siswi kelas 1 SMA, Zara Qairina Mahathir.

Kolase/Ist
KEMATIAN ZARA -- Kelima tersangka akan menjalani proses hukum di Pengadilan Anak Kota Kinabalu terkait dugaan tindakan perundungan yang mengakibatkan meninggalnya siswi kelas 1 SMA tersebut. 

Zara Qairina merupakan siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama Tun Datu Mustapha di Papar, Sabah.

Ia ditemukan tidak sadarkan diri di dalam selokan dekat asrama sekolah pada 16 Juli 2025. 
Sehari kemudian, Zara menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu.

Kasus ini menimbulkan kehebohan nasional di Malaysia karena melibatkan unsur perundungan dan dugaan keterlibatan keluarga pejabat publik.

Kini, publik menanti proses hukum terhadap lima tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur.

Keluarkan ingin pelaku dihukum berat

Pengacara yang mewakili keluarga mendiang Zara Qairina Mahathir, Hamid Ismail, mengatakan kliennya berharap para pelaku bisa dikenani hukuman berat.

 “Kami berharap penuntut umum menerapkan pasal yang bisa memberikan hukuman berat kepada mereka yang dinyatakan bersalah,” lanjutnya, dikutip dari Utusan Malaysia.

Baca juga: Gaji DPR Tak Naik, Sekjen Sebut Hanya Dapat Tunjangan Pengganti Rudis Rp 50 Jt Per Bulan

Baca juga: Petugas Dishub dan Sopir di Gorontalo Utara Bersitegang soal Pelayanan Uji KIR

Hamid menambahkan, pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi terkait identitas para tersangka.

Ia pun menilai bahwa seharusnya jaksa dapat menggunakan Pasal 507D(2) KUHP Malaysua yang mengatur tentang “menyebabkan seseorang percaya bahwa kerugian akan ditimbulkan”.

Dalam pasal tersebut, apabila korban melakukan bunuh diri akibat provokasi tersebut, pelaku yang terbukti bersalah dapat dipidana penjara hingga 10 tahun, denda, atau keduanya.

Sebagai perbandingan, Pasal 507C(1) yang digunakan saat ini hanya mengatur hukuman penjara maksimal 1 tahun, denda, atau keduanya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved