Gaji PNS
Ini Alasannya PNS Harus Bersabar, Kenaikan Gaji Ditunda hingga Setelah 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai absennya pernyataan tersebut merupakan sinyal kuat bahwa tak ada rencana kenaikan gaji tahun depan.
Pemerintah terakhir menaikkan gaji PNS pada Januari 2024 sebesar 8 persen.
Hingga kini, rincian gaji PNS 2025 masih berlaku untuk tahun depan, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Pada April 2025 sempat beredar isu gaji PNS naik 16 persen, tetapi dibantah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama, dilansir dari Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: 10 Negara dengan Jam Kerja Terlama di Dunia, Ada yang Hingga 54 Jam per Minggu, Bagaimana Indonesia?
Dengan beban defisit yang mencapai Rp 636,8 triliun, pemerintah menunda kebijakan kenaikan gaji PNS.
Fokus anggaran diarahkan ke delapan program prioritas Prabowo 2026.
Alasan ini mempertegas bahwa gaji PNS 2026 belum akan naik, sementara kesejahteraan aparatur negara tetap mengacu pada skema yang berlaku sejak 2024.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bantuan-Subsidi-Upah-jzcv.jpg)