Gaji PNS
Ini Alasannya PNS Harus Bersabar, Kenaikan Gaji Ditunda hingga Setelah 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai absennya pernyataan tersebut merupakan sinyal kuat bahwa tak ada rencana kenaikan gaji tahun depan.
Terdapat sejumlah program yang menjadi prioritas pemerintah yang memicu lonjakan belanja negara.
RAPBN 2026 mencatat defisit Rp 636,8 triliun atau 2,48 persen dari PDB. Belanja negara ditargetkan Rp3.786,5 triliun, naik 7,3 persen dari outlook 2025.
Lonjakan belanja dipicu delapan program prioritas Presiden Prabowo, antara lain:
- Ketahanan pangan
- Ketahanan energi
- Makan bergizi gratis (MBG)
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pembangunan desa
- Koperasi dan UMKM
- Pertahanan semesta
- Percepatan investasi dan perdagangan global.
Salah satu program dengan anggaran besar adalah MBG yang naik Rp330 triliun.
"MBG saja naik Rp 330 triliun sendiri. Jadi memang kenaikan belanja untuk beberapa prioritas pemerintah cukup besar," ujar Sri Mulyani.
Bagaimana nasib guru dan dosen?
Meski tidak ada kenaikan gaji PNS pada RAPBN 2026, Prabowo menegaskan anggaran untuk guru dan dosen tetap disiapkan.
"Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp 178,7 triliun. Tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah disiapkan secara memadai," kata Prabowo.
Baca juga: Sulit Atur Keuangan di Tengah Biaya Hidup Naik? Simak 4 Cara Agar Utang Bisa Lebih Cepat Lunas
Apakah rekrutmen ASN ditunda?
Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak membuka rekrutmen ASN baru pada 2026.
"Kami belum melakukan exercise, terutama untuk rekrutmen dan gaji," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/8/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk efisiensi fiskal, apalagi tahun sebelumnya sudah ada penerimaan ASN.
Baca juga: Resep Tempe Mendoan ala Chef Devina Hermawan, Cocok untuk Camilan Sore
Menurutnya, kebutuhan formasi akan tetap dikoordinasikan dengan Kementerian PAN-RB.
Berapa besaran transfer ke daerah?
Selain itu, RAPBN 2026 menetapkan transfer ke daerah (TKD) Rp 650 triliun, turun 24,8 persen dari tahun sebelumnya.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.
Sementara, belanja pemerintah pusat tumbuh 17,8 persen menjadi Rp 3.136,5 triliun.
Angka ini mencakup belanja kementerian/lembaga Rp 1.498,3 triliun serta belanja non-K/L Rp 1.638,2 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bantuan-Subsidi-Upah-jzcv.jpg)