PPPK 2025

Skema Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 Terungkap, Ini Alur dan Aturan Resmi dari Pemerintah

Pemerintah resmi buka skema PPPK Paruh Waktu 2025. Hanya Non-ASN terdata yang bisa ikut, dengan alur resmi mulai 7 Agustus 2025. Ini skemanya

Tribunnews
PPPK -- Tahun 2025 ini pemerintah dilaporkan tidak akan menggelar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun ada pembukaan seleksi PPPK Paruh Waktu, Simak skema pendaftaranya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- PPPK Paruh Waktu 2025  bakal dibuka tinggal menghitung hari.

Tepat di tanggal 22 Agustus 2025, seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui sistem PPPK Paruh Waktu bakal dibuka.

Namun, sebelum dibuka, Anda patut harus mengetahui skema dan alur seleksi PPPK Paruh Waktu.

Dilansir dari TribunPriangan.com, usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time itu dilakukan sejak 7 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025 nanti.

Pihak BKN pun menegaskan tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.

Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Namun, akan sedikit berbeda dari rekrutmen PPPK tahun sebelumnya, di mana skema rekrutmen PPPK paruh waktu akan bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar.

Perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.

Lantas, bagaimana sistem atau skema rekrutmen PPPK paruh waktu terbaru? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Skema Rekrutmen Baru PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, seperti yang sudah dijelaskan di atas, jika memang untuk rekrutmen PPPK paruh waktu 2025 ini bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar.  

Perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Keputusan ini didasari oleh KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved