Rabu, 18 Maret 2026

Rekrutmen PPPK 2025

Kesempatan Kedua! PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka untuk yang Gagal Lolos Tahun Lalu

Pemerintah resmi membuka seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, yang secara khusus ditujukan bagi peserta yang belum berhasil lolos seleksi PPPK.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kesempatan Kedua! PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka untuk yang Gagal Lolos Tahun Lalu
dok. Kemenpan-RB
SELEKSI PPPK -- Seleksi ini akan mulai bergulir pada 22 Agustus 2025, sesuai dengan isi Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang mengatur tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu oleh instansi pemerintah. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik datang bagi para pencari kerja yang sempat gagal dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun lalu.

Pemerintah resmi membuka seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, yang secara khusus ditujukan bagi peserta yang belum berhasil lolos seleksi PPPK maupun CPNS tahun anggaran 2024.

Seleksi ini akan mulai bergulir pada 22 Agustus 2025, sesuai dengan isi Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang mengatur tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu oleh instansi pemerintah.

Dimana sejak 7 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025, Kementerian PANRB membuka ruang bagi instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time, sebelum akhirnya pada 21-30 Agustus 2025 Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan formasinya.

Adapun kabar terpentingnya adalah seleksi ini dikhususkan untuk para peserta dengan kategori Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah salah satu skema kerja bagi tenaga profesional yang direkrut oleh pemerintah untuk bekerja secara tidak penuh waktu (paruh waktu) dengan sistem kontrak.

Baca juga: 3.252 Formasi CPNS 2025 Resmi di Buka Pemerintah, Seleksi Hanya Lewat Jalur Sekolah Kedinasan

Mereka dipilih berdasarkan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, namun bekerja tidak secara penuh waktu, melainkan hanya beberapa jam/hari dalam seminggu sesuai kebutuhan instansi.

Dengan demikian, seleksi setara CPNS ini, tidak dibuka untuk umum atau tertutup karena hanya dialokasikan bagi peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan khusunya.

Lantas seperti apa syarat dan ketentuan yang dimaksud?

Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan, KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk Non ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan Peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, yang menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.

Selain itu, kebutuhan formasi hanya dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN.

"Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan dengan melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK," tegas Wisudo.

Kriteria Pelamar yang Diterima

Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.

Pelamar yang dapat diusulkan juga bisa berupa pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved