Kamis, 5 Maret 2026

Pembunuhan di Tilango Gorontalo

Kasus Pembunuhan di Tilango Gorontalo, Bayu Efendi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Bayu Efendi (22) pelaku pembunuhan di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kasus Pembunuhan di Tilango Gorontalo, Bayu Efendi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kolase TribunGorontalo.com/Tangkapan layar Facebook
KASUS PEMBUNUHAN -- Kolase foto Bayu Efendi dan Aldi Lanti. Bayu Efendi kini terancam hukuman pidana 20 tahun penjara akibat membunuh Aldi Lanti di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo pada Kamis (14/8/2025). 

Saat tim TribunGorontalo.com mengunjungi lokasi kejadian pada Kamis (14/8/2025) pagi, polisi telah memasang tanda pada titik penemuan mayat.

Posisi sepeda motor korban juga ditandai, hanya berjarak sekitar 3-4 meter dari jasadnya. 

Bekas darah yang menggumpal masih terlihat jelas di beberapa titik.

Menurut Anton, area di sekitar rumahnya memang sepi pada malam hari, bahkan setelah salat Maghrib.

Minimnya penerangan jalan dan ketiadaan kamera pengawas atau CCTV membuat lokasi tersebut rawan tindak kejahatan.

Anton mengaku tidak berada di rumah saat kejadian. Ia baru mengetahui adanya pembunuhan di depan rumahnya setelah kembali dan melihat suasana yang sudah ramai.

"Saya tahu jika tepat persis di depan rumah saya adalah lokasi pembunuhan baru saat kondisi sudah ramai," jelas Anton.

 


(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu/*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved