Pembunuhan di Tilango Gorontalo
Kasus Pembunuhan di Tilango Gorontalo, Bayu Efendi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Bayu Efendi (22) pelaku pembunuhan di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, terancam hukuman 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Bayu-Efendi-dan-Aldi-Lanti.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Bayu Efendi (22), warga Desa Lauwonu, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Berdasarkan penyidikan Sat Reskrim Polres Gorontalo, Bayu Efendi diduga melakukan pembunuhan berencana.
Kondisi ini diperkuat dengan pengakuan pelaku sebelumnya. Bayu diketahui menjebak dan membunuh Aldi Lanti (22) warga Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Bayu sengaja menggunakan gawai (handphone) istrinya untuk mengatur pertemuan dirinya dengan Aldi.
Ia berpura-pura menjadi sang istri, kemudian mengajak Aldi bertemu di jalan kawasan perbatasan Desa Lauwonu dan Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Kawasan ini memang minim penerangan dan sepi terutama saat malam hari.
Begitu Aldi tiba di lokasi, Bayu langsung gelap mata dan menusuk dada korban sebanyak lima kali hingga tewas di tempat.
Hal ini membuat pedagang di Desa Lauwonu tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, motif pelaku pembunuhan ini dibenarkan oleh pihak kepolisian.
“Motif dari pelaku adalah cemburu,” ungkap Iptu Wawan Suryawan, Kasi Humas Polres Gorontalo, Kamis.
Setelah memastikan korban tewas, Bayu langsung menuju Polsek Telaga untuk menyerahkan diri.
Sementara itu, korban Aldi Lanti telah dikebumikan pada Kamis (14/8/2025) sekira pukul 10.00 Wita di Siendeng, Kota Gorontalo.
Baca juga: Siasat Bayu Efendi Jebak dan Bunuh Aldi Lanti di Tilango Gorontalo, Berpura-pura Jadi Orang Lain
Awal penemuan korban
Warga Gorontalo digemparkan oleh penemuan mayat seorang pria tak beridentitas yang tewas bersimbah darah.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (13/8/2025) malam di perbatasan Desa Lauwonu dan Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. TKP tepat di depan rumah warga bernama Anton.
Kabar penemuan ini menyebar cepat di media sosial, dengan banyak foto korban beredar di Facebook.
Saat tim TribunGorontalo.com mengunjungi lokasi kejadian pada Kamis (14/8/2025) pagi, polisi telah memasang tanda pada titik penemuan mayat.
Posisi sepeda motor korban juga ditandai, hanya berjarak sekitar 3-4 meter dari jasadnya.
Bekas darah yang menggumpal masih terlihat jelas di beberapa titik.
Menurut Anton, area di sekitar rumahnya memang sepi pada malam hari, bahkan setelah salat Maghrib.
Minimnya penerangan jalan dan ketiadaan kamera pengawas atau CCTV membuat lokasi tersebut rawan tindak kejahatan.
Anton mengaku tidak berada di rumah saat kejadian. Ia baru mengetahui adanya pembunuhan di depan rumahnya setelah kembali dan melihat suasana yang sudah ramai.
"Saya tahu jika tepat persis di depan rumah saya adalah lokasi pembunuhan baru saat kondisi sudah ramai," jelas Anton.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu/*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.