Jasa Raharja Gorontalo

Jasa Raharja Ajak Warga Gorontalo Menfaatkan Pemutihan Pajak hingga 31 Agustus 2025

Jasa Raharja mengajak seluruh warga Gorontalo untuk dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kini berlaku hingga 31 Agustus 2025.

TribunGorontalo.com
PEMUTIHAN PAJAK - Kepala Jasa Raharja Cabang Gorontalo, Eko Prasetyo dan Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukri Gobel saat diwawancarai TribunGorontalo.com tentang pemutihan pajak di Gorontalo, Kamis (14/8/2025). Eko mengatakan pemutihan ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk dapat mengurus kembali kelangkapan dokumen kendaraannya. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 221/29/VII/2025, insentif yang diberikan meliputi penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak 2023 ke bawah.

lalu ada pembebasan pajak tahun 2024 ke bawah khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor untuk semua kategori.

Baca juga: Kronologi Lengkap Keluarga Pasien Paksa Buka Masker Dokter RSUD Sekayu Sumsel

Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya.

Dengan perpanjangan ini, warga memiliki waktu tambahan hingga 31 Agustus 2025 untuk memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di seluruh kantor Samsat di Provinsi Gorontalo. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved