Jasa Raharja Gorontalo
Jasa Raharja Ajak Warga Gorontalo Menfaatkan Pemutihan Pajak hingga 31 Agustus 2025
Jasa Raharja mengajak seluruh warga Gorontalo untuk dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kini berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Editor:
Prailla Libriana Karauwan
TribunGorontalo.com
PEMUTIHAN PAJAK - Kepala Jasa Raharja Cabang Gorontalo, Eko Prasetyo dan Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukri Gobel saat diwawancarai TribunGorontalo.com tentang pemutihan pajak di Gorontalo, Kamis (14/8/2025). Eko mengatakan pemutihan ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk dapat mengurus kembali kelangkapan dokumen kendaraannya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 221/29/VII/2025, insentif yang diberikan meliputi penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak 2023 ke bawah.
lalu ada pembebasan pajak tahun 2024 ke bawah khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor untuk semua kategori.
Baca juga: Kronologi Lengkap Keluarga Pasien Paksa Buka Masker Dokter RSUD Sekayu Sumsel
Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya.
Dengan perpanjangan ini, warga memiliki waktu tambahan hingga 31 Agustus 2025 untuk memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di seluruh kantor Samsat di Provinsi Gorontalo. (*)
Tags
Jasa Raharja Gorontalo
pemutihan pajak kendaraan Gorontalo
Eko Prasetyo
Kepala Jasa Raharja Cabang Gorontalo
Pajak Kendaraan Bermotor
Berita Terkait:#Jasa Raharja Gorontalo
| BREAKING NEWS: 2 Penambang Emas Pohuwato Gorontalo Tewas Tertimbun Longsor |
|
|---|
| GORONTALO TERPOPULER: Jemput Paksa Tersangka Korupsi Nani Wartabone hingga Jadwal Mati Lampu |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Scorpio, Sagitarius, Capricorn Besok 31 Oktober 2025: Karier, Kesehatan, Keuangan |
|
|---|
| Bulan Baru, Bansos Baru! Simak Jadwal Pencairan PIP dan 6 Bansos Lain November 2025 |
|
|---|
| Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Benchmarking ke NTB demi Atasi Polemik Tambang Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/program-pemutihan-pajak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.