CPNS 2025

3.252 Formasi CPNS 2025 Resmi Dibuka, Jalur Masuk Hanya untuk Lulusan Sekolah Kedinasan

Rekrutmen CPNS 2025 resmi dibuka dengan 3.252 formasi, tapi hanya lewat Sekolah Kedinasan, jalur umum ditutup.

Kompas.com
ILUSTRASI - Rekrutmen CPNS 2025 resmi dibuka dengan 3.252 formasi, tapi hanya lewat Sekolah Kedinasan, jalur umum ditutup. 

Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.

Berikut rincian gaji PPPK sejak periode 2024:

  • Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
  • Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Tunjangan PPPK 2024

Menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan seperti yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk total tunjangan dapat dihitung berdasarkan gaji yang diperoleh sesuai jabatan, dengan rincian tunjangan sebagai berikut:

1. Tunjangan Keluarga 

PPPK juga mendapat tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Sedangkan anak di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Pangan 

PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 Kilogram (Kg) atau uang tunai senilai beras 10 Kg per bulan untuk setiap orang di keluarga tersebut yang tercantum dalam daftar gaji.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Menurut Peraturan Pressiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan ini yaitu Rp360.000 hingga Rp 5.500.000 berdasarkan jabatannya.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Besaran tunjangan jabatan fungsional diatur melalui peraturan presiden rumpun jabatan fungsional di masing-masing instansi.

5. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan tersebut per bulan.

Besaran tunjangan umum Rp 175.000 hingga Rp 190.000.

6. Tunjangan Kinerja/Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap instansi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved