CPNS 2025

3.252 Formasi CPNS 2025 Resmi Dibuka, Jalur Masuk Hanya untuk Lulusan Sekolah Kedinasan

Rekrutmen CPNS 2025 resmi dibuka dengan 3.252 formasi, tapi hanya lewat Sekolah Kedinasan, jalur umum ditutup.

Kompas.com
ILUSTRASI - Rekrutmen CPNS 2025 resmi dibuka dengan 3.252 formasi, tapi hanya lewat Sekolah Kedinasan, jalur umum ditutup. 

Pelaksanaan SKD berlangsung dari 11 hingga 26 Agustus 2025, dengan pengumuman hasil awal pada 27–31 Agustus 2025.

Tahap lanjutan akan digelar pada 15–16 September, sedangkan pengumuman kelulusan akhir dijadwalkan 7–18 September 2025.

Gaji

Inilah besaran gaji CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 lalu.

CPNS 2024 akan mulai masuk bekerja paling lambat Juni 2025 dua bulan mendatang.

Sementara PPPK tahap I dan II akan diangkat paling lambat pada Oktober 2025.

Bagi CPNS, mereka akan menikmati gaji 80 persen untuk satu tahun pertama.

Nilainya Rp1.348.560 sampai Rp2.018.080 untuk golongan IA.

Sementara untuk golongan IIIC menerima gaji Rp 2.421.120 sampai Rp 3.976.400.

Besaran Gaji PNS 2025

Gaji bagi CPNS mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024, yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diterima PNS, dengan penyesuaian berdasarkan masa kerja yang dimiliki masing-masing CPNS.

Berikut adalah rincian gaji CPNS berdasarkan golongan untuk tahun 2024:

Golongan I
  • Golongan IA: Rp 1.348.560 - Rp 2.018.080
  • Golongan IB: Rp 1.472.640 - Rp 2.136.560
  • Golongan IC: Rp 1.534.960 - Rp 2.226.960
Golongan II
  • Golongan IIA: Rp 1.747.200 - Rp 2.914.720
  • Golongan IIB: Rp 1.908.000 - Rp 3.038.000
  • Golongan IIC: Rp 1.988.720 - Rp 3.166.560
Golongan III
  • Golongan IIIA: Rp 2.228.560 - Rp 3.660.160
  • Golongan IIIB: Rp 2.322.880 - Rp 3.815.040
  • Golongan IIIC: Rp 2.421.120 - Rp 3.976.400

Selain gaji pokok, CPNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Gaji PPPK

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.

Berdasarkan PP tersebut, penaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved