BPOM Cabut Izin Edar Kosmetik
Waspada! BPOM Cabut Izin 14 Produk Kosmetik karena Klaim Sensual Tak Sesuai Aturan!
Sebanyak 14 produk kosmetik resmi dicabut izin edarnya lantaran mengklaim manfaat sensual yang tidak sesuai dengan aturan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kosmetik-Berbahaya-xnbs.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengambil langkah tegas terhadap peredaran produk kosmetik yang dianggap menyesatkan masyarakat.
Sebanyak 14 produk kosmetik resmi dicabut izin edarnya lantaran mengklaim manfaat sensual yang tidak sesuai dengan aturan dan definisi kosmetik yang berlaku.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa promosi produk kosmetik dengan klaim seperti itu tidak hanya menyesatkan konsumen, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan, terutama bila digunakan pada area tubuh yang sensitif seperti payudara dan organ intim wanita.
pencabutan dilakukan lantaran mereka mempromosikan produknya dengan menggunakan klaim ‘mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan hingga merapatkan organ intim’.
Total keseluruhan ada 14 produk, namun ada yang izin edarnya sudah tak berlaku.
Produk kosmetik tersebut dianggap merugikan konsumen.
Lantaran informasi yang disampaikan menyesatkan konsumen atau pemakai produk.
Klaim tersebut melanggar aturan tentang definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, klaim kosmetik seperti itu jauh dari fungsi yang ditetapkan, dimana dapat menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.
Selain memberikan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 13 Agst 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Baca juga: Resmi Dimulai 22 Agustus! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka, Hanya untuk Peserta Tertentu!
“Penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi,” kata Taruna di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Pelaku usaha wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik serta memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.
Produk tak boleh menjanjikan sesuatu kepada konsumen yang belum terbukti kebenarannya.
BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik.
BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.