Sabtu, 14 Maret 2026

BPOM Cabut Izin Edar Kosmetik

Waspada! BPOM Cabut Izin 14 Produk Kosmetik karena Klaim Sensual Tak Sesuai Aturan!

Sebanyak 14 produk kosmetik resmi dicabut izin edarnya lantaran mengklaim manfaat sensual yang tidak sesuai dengan aturan

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Waspada! BPOM Cabut Izin 14 Produk Kosmetik karena Klaim Sensual Tak Sesuai Aturan!
Kompas.com
BPOM CABUT IZIN EDAR -- pencabutan dilakukan lantaran mereka mempromosikan produknya dengan menggunakan klaim ‘mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan hingga merapatkan organ intim’. 

Ini adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya.

Tujuan utama BPOM adalah melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh produk-produk tersebut yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik. 

Temuan di Platform Daring

Sebagai lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk lainnya yang dikonsumsi masyarakat memiliki kewenangan memberikan izin edar bagi produk yang telah lolos uji.

Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Gorontalo dan Boalemo Hari Ini Rabu 13 Agustus 2025

Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Pohuwato dan Gorontalo Utara Hari Ini Rabu 13 Agustus 2025

Tak hanya beri izin, BPOM juga berhak mencabut izin edar jika tak sesuai dengan standar mutu kesehatan.
sebagaimana tugasnya enyusun dan menetapkan standar dan regulasi terkait obat dan makanan.

Termasuk pada produk kosmetik,BPOM menemukan 14 kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim tersebut di paltform daring. 

BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk serta menginstruksikan menarik dan memusnahkan produk hingga menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media.

Ini daftar produk yang dirilis BPOM :

1. VERBA Breast G NA18240107493 Nomor izin edar telah dicabut

2. VERBA Xtrass NA18240112864 Nomor izin edar telah dicabut

3. SKINLYFE Albus Breast Oil NA18240106707 Nomor izin edar telah dicabut

4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum NA18230111735 Nomor izin edar telah dicabut

5. VIOLLA Breast Gel Serum NA18210100062 Nomor izin edar sudah tidak berlaku

6. PHERINI Breast Care Serum NA18250101209 Nomor izin edar telah dicabut

7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum NA18240111194 Nomor izin edar telah dicabut

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved