Kamis, 5 Maret 2026

Rekrutmen PPPK 2025

Resmi Dimulai 22 Agustus! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka, Hanya untuk Peserta Tertentu!

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 akan dimulai pada 22 Agustus 2025.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Resmi Dimulai 22 Agustus! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka, Hanya untuk Peserta Tertentu!
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
REKRUTMEN PPPK -- PPPK Paruh Waktu adalah salah satu skema kerja bagi tenaga profesional yang direkrut oleh pemerintah untuk bekerja secara tidak penuh waktu (paruh waktu) dengan sistem kontrak. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar penting datang bagi para pencari kerja, terutama mereka yang pernah mengikuti seleksi ASN tahun lalu.

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 akan dimulai pada 22 Agustus 2025.

Namun, perlu dicatat, seleksi ini tidak dibuka untuk umum. Hanya peserta tertentu yang memenuhi syarat yang bisa mengikuti tahapan rekrutmen ini.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) edisi 2025, dikabarkan akan memulai start awal pada 22 Agustus mendatang.

Hal ini sesuai dengan isi Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Dimana sejak 7 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025, Kementerian PANRB membuka ruang bagi instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time, sebelum akhirnya pada 21-30 Agustus 2025 Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan formasinya.

Adapun kabar terpentingnya adalah seleksi ini dikhususkan untuk para peserta dengan kategori Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah salah satu skema kerja bagi tenaga profesional yang direkrut oleh pemerintah untuk bekerja secara tidak penuh waktu (paruh waktu) dengan sistem kontrak.

Mereka dipilih berdasarkan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, namun bekerja tidak secara penuh waktu, melainkan hanya beberapa jam/hari dalam seminggu sesuai kebutuhan instansi.

Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Gorontalo dan Boalemo Hari Ini Rabu 13 Agustus 2025

Dengan demikian, seleksi setara CPNS ini, tidak dibuka untuk umum atau tertutup karena hanya dialokasikan bagi peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan khusunya.

Lantas seperti apa syarat dan ketentuan yang dimaksud?

Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan, KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk Non ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan Peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, yang menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.

Selain itu, kebutuhan formasi hanya dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN.

"Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan dengan melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK," tegas Wisudo.

Kriteria Pelamar yang Diterima

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved