Sabtu, 7 Maret 2026

Kasus Ijazah Jokowi

Abraham Samad Jadi Terlapor Kasus Ijazah Jokowi, Siap Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro

Samad dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (13/8/2025).

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Abraham Samad Jadi Terlapor Kasus Ijazah Jokowi, Siap Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro
Kolase
KASUS IJAZAH -- Abraham Samad menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut. Ia akan datang didampingi tim penasihat hukum dari sejumlah lembaga, seperti YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP Muhammadiyah. 

TRIBUNGORONTALO.COM --  Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, resmi menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Samad dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (13/8/2025).

Abraham Samad menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut. Ia akan datang didampingi tim penasihat hukum dari sejumlah lembaga, seperti YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP Muhammadiyah.

Samad akan diperiksa sebagai terlapor oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Jakarta hari ini, Rabu, (13/8/2025).

Eks Ketua KPK yang menjabat dari 16 Desember 2011 hingga 18 Februri 2015 itu mengaku siap menghadiri pemeriksaannya sebagai terlapor.

Duduk perkara dan kronologi

Samad menjadi terlapor setelah dilaporkan oleh Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus relawan Jokowi. 

Solmet adalah sebuah organisasi relawan independen yang didirikan untuk mendukung kampanye Jokowi pada Pilpres 2014.

Laporan terhadap Samad berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Samad pernah beberapa kali membahas ijazah Jokowi dalam podcast miliknya.

Baca juga: Bukti Rekaman Dibantah, Laporan Nikita Mirzani ke KPK Terancam Berbalik Arah

Baca juga: PLN Percepat Proyek Jaringan Listrik 150 kV Ampana-Bunta Sulawesi Tengah

Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sehubungan dengan adanya tudingan bahwa ijazahnya palsu.

Laporan itu disampaikan kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025.

Setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2025, laporan itu naik ke tahap penyidikan.

Saat Jokowi membuat laporan, ada lima orang yang dilaporkan, yakni pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo, pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, politikus Eggi Sudjana, dokter Tifauzia Tyassuma, dan pengacara Kurnia Tri Royani.

Namun, setelah kasus naik ke tahap penyidikan, jumlah terlapor bertambah menjadi 12 orang, yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Para terlapor terancam dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan sebagai pelapor pada hari Senin, (4/8/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved