Jumat, 6 Maret 2026

Korupsi Kuota Haji

Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri. 

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
TribunNews
KORUPSI KUOTA HAJI -- Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat Menteri Agama (Menag RI). KPK melarang Yaqut bepergian ke luar negeri selama 6 bulan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. 

Ia menempuh pendidikan dasar di SDN Kutoharjo (1981–1987), lalu melanjutkan ke SMPN II Rembang (1987–1990) dan SMAN II Rembang (1990–1993).

Yaqut sempat kuliah di Universitas Indonesia (UI) jurusan Sosiologi, namun tidak menyelesaikan studinya. 

Selama di UI, Yaqut aktif dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok dan menjadi salah satu pendirinya.

Karier Politik

Berikut daftar karier politik seperti dilansir TribunGorontalo.com dari Tribun-Timur.com, Selasa (12/8/2025).

2001–2014: Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang

2004–2005: Anggota DPRD Kabupaten Rembang

2005–2010: Wakil Bupati Rembang, mendampingi Moch Salim

2014–2019: Anggota DPR RI melalui mekanisme PAW setelah Hanif Dhakiri menjadi Menteri Tenaga Kerja

2019–2020: Terpilih kembali sebagai anggota DPR RI

2020–sekarang: Menjabat sebagai Menteri Agama RI

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribun-Timur.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved