Minggu, 8 Maret 2026

Korupsi Kuota Haji

Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri. 

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
TribunNews
KORUPSI KUOTA HAJI -- Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat Menteri Agama (Menag RI). KPK melarang Yaqut bepergian ke luar negeri selama 6 bulan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri. 

Larangan ini diberlakukan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa larangan yang mulai berlaku sejak 11 Agustus 2025 ini akan berjalan selama enam bulan.

Hal ini dikarenakan kehadiran Yaqut dan dua orang lainnya, dengan inisial IAA dan FHM, sangat penting untuk proses penyelidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi seperti dikutip TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Selasa (12/8/2025).

Korupsi kuota haji

KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan. 

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari. 

KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep. 

Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut. Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025). 

Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara. 

Kerugian Negara

KPK mengumumkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. 

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, angka tersebut adalah perkiraan awal. 

Prasetyo juga menyebutkan bahwa KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui duduk perkara kasus ini. 

Oleh karena itu, KPK belum dapat mengumumkan tersangka hingga semua bukti dan keterangan yang dibutuhkan terkumpul.

Penyidik KPK disebut akan mendalami siapa yang memberi perintah dalam penentuan kuota haji 2024. 

Selain itu, KPK juga akan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut. 

Menurut Budi, langkah ini diambil karena ditemukan adanya perubahan kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga hal tersebut perlu diusut tuntas.

“Kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu, jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, nah semuanya akan diterusuri oleh KPK,” bebernya.

Profil Yaqut Cholil Qoumas

Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas, lahir pada 4 Januari 1975. 

Ia menjabat sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020, menggantikan Fachrul Razi yang sebelumnya menjabat dari Oktober 2019 hingga Desember 2020.

Yaqut dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor sejak tahun 2016. 

Ia juga pernah menjadi anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010, serta anggota DPRD Kabupaten Rembang pada 2004–2005.

Ia berasal dari keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU). Ayahnya, KH Muhammad Cholil Bisri, adalah ulama terkemuka sekaligus salah satu pendiri PKB. 

Yaqut juga merupakan adik kandung dari KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, dan keponakan dari KH Musthofa Bisri.

Riwayat Pendidikan

Yaqut tumbuh di lingkungan religius Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah, di bawah asuhan langsung sang ayah. 

Ia menempuh pendidikan dasar di SDN Kutoharjo (1981–1987), lalu melanjutkan ke SMPN II Rembang (1987–1990) dan SMAN II Rembang (1990–1993).

Yaqut sempat kuliah di Universitas Indonesia (UI) jurusan Sosiologi, namun tidak menyelesaikan studinya. 

Selama di UI, Yaqut aktif dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok dan menjadi salah satu pendirinya.

Karier Politik

Berikut daftar karier politik seperti dilansir TribunGorontalo.com dari Tribun-Timur.com, Selasa (12/8/2025).

2001–2014: Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang

2004–2005: Anggota DPRD Kabupaten Rembang

2005–2010: Wakil Bupati Rembang, mendampingi Moch Salim

2014–2019: Anggota DPR RI melalui mekanisme PAW setelah Hanif Dhakiri menjadi Menteri Tenaga Kerja

2019–2020: Terpilih kembali sebagai anggota DPR RI

2020–sekarang: Menjabat sebagai Menteri Agama RI

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribun-Timur.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved