Cuti Bersama
Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Apakah Wajib Diterapkan Semua Instansi?
Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan pemerintah menentukan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama menuai polemik di kalangan karyawan swasta.
Melansir dari Kompas.com, Wiwi (32), karyawan di sebuah perusahaan keluarga, menilai, 18 Agustus 2025 seharusnya ditetapkan sebagai libur nasional agar berlaku serentak di semua perusahaan.
Perempuan asal Bogor ini mengatakan, ada perusahaan yang tidak mewajibkan karyawannya libur karena status cuti bersama yang tidak mengikat sektor swasta.
“Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ucap Wiwi kepada Kompas.com, Minggu (10/8/2025).
Menurut Wiwi, di tempat ia bekerja, cuti bersama tidak otomatis berlaku.
“Seperti saya, karena perusahaan milik perorangan, kalau cuma cuti bersama tetap masuk. Yang libur mah cuma orang pemerintah kali, dia mah enak. Mereka (pegawai di pemerintahan) udah siap-siap libur panjang, kita yang buruh mah kerja aja udeh,” lanjut Wiwi.
Untungkan ASN Senada dengan Wiwi, Kojek (29), karyawan swasta lainnya, menyebut, cuti bersama hanya menguntungkan pegawai pemerintah.
Bagi Kojek, istilah “cuti bersama” pada praktiknya hanya berlaku bagi instansi pemerintah dan jarang diterapkan di perusahaan swasta.
“Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” ucapnya.
Ia meminta kebijakan cuti bersama berlaku menyeluruh, bukan hanya untuk sebagian pihak.
Wiwi pun mengusulkan agar kebijakan cuti bersama 18 Agustus 2025 dibatalkan jika hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Lagian bukan hal mendesak untuk libur, kalau ada yang ketimpangan, hanya menguntungkan satu pihak batalin aja liburnya,” lanjut Wiwi.
Pandangan serupa datang dari Rahmat (27) yang menilai jumlah cuti bersama di 2025 sudah terlalu banyak sehingga bisa berdampak pada penurunan produktivitas kerja.
“Ada baiknya tidak usah cuti bersama karena kalau dihitung-hitung terlalu banyak libur cuti bersama di tahun 2025, ini enggak produktif. Lagian demen banget cuti bersama,” kata Rahmat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Cuti Bersama 18 Agustus Wajib? Ini Aturannya bagi ASN dan Swasta"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.