Sabtu, 21 Maret 2026

PPPK 2025

Pemerintah Fokus Rekrutmen PPPK 2025, Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi, Simak Syaratnya!

Pemerintah buka rekrutmen PPPK 2025 di Badan Gizi Nasional dengan 33.378 formasi. Siapkan dokumen & persyaratan sejak dini, jangan sampai terlewat!

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Pemerintah Fokus Rekrutmen PPPK 2025, Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi, Simak Syaratnya!
TribunBengkulu.com/Freepik
PPPK - Pemerintah buka rekrutmen PPPK 2025 di Badan Gizi Nasional dengan 33.378 formasi. Siapkan dokumen & persyaratan sejak dini, jangan sampai terlewat! 

2. Skema PPPK Penuh Waktu

Seleksi akan terbuka untuk semua pelamar umum melalui seleksi kompetensi berbasis CAT via SSCASN.

Pelamar yang lolos mendapatkan status PPPK penuh waktu dengan gaji, tunjangan, dan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan.

Umumnya ditujukan terhadap kebutuhan sektor prioritas seperti tenaga pendidik, kesehatan, analis, dll.

3. Skema PPPK Paruh Waktu – Inovasi 2025

Untuk skema ini memerlukan ketentuan yang relatif khusus karena berkaitan dengan status peserta yang punya peluang besar ke tingkat selanjutnya.

Dimana skema ini tidak melakukan seleksi ulang, cukup berdasarkan data dan pengusulan instansi.

Skema ini juga dikabarkan akan dilaksanakan menurut Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai solusi administratif penyelesaian status honorer.

Mereka yang berhak dalam seleksi ini adalah Honorer yang telah mengikuti seleksi CASN (CPNS atau PPPK) tahun 2024 namun belum lolos atau tidak mendapatkan formasi.

Serta Honorer yang tidak tercatat dalam database BKN, tetapi telah mengikuti seleksi PPPK 2024 secara utuh dan terbukti bekerja nyata di instansi pemerintah.

Pada skema ini Instansi/PPK mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu melalui sistem SIASN (sekitar Agustus–September 2025).

Selanjutnya KemenPANRB menetapkan formasi dan melakukan verifikasi (September–Oktober).

BKN menerbitkan NIP PPPK, dan instansi menerbitkan SK Pengangkatan (diperkirakan Oktober 2025).

Adapun Jam kerja PPPK Paruh Waktu fleksibel, hanya sekitar 4 jam sehari (sekitar 18–19 jam/minggu).

Kabar baik lainnya Gaji disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi, minimal setara dengan upah honorer sebelumnya atau UMK setempat, juga memperoleh status ASN sehingga mendapatkan akses ke jaminan sosial dan peluang mobilitas karier, meski dengan kompensasi finansial terbatas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved