Berita Gorontalo

Warga Gorontalo Cemas, Tanah Tak Digarap Dua Tahun Terancam Diambil Negara

Sejumlah warga di Provinsi Gorontalo menyatakan keberatan atas rencana penerapan aturan yang memungkinkan negara mengambil alih tanah

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri, TribunGorontalo.com
LAHAN DISITA PEMERINTAH–Potret lahan kosong di Jalan Arif Rahman Hakim Kota Gorontalo, Sabtu (9/8/2025). Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sejumlah warga di Provinsi Gorontalo menyatakan keberatan atas rencana penerapan aturan yang memungkinkan negara mengambil alih tanah yang tidak digarap selama dua tahun berturut-turut.

Mereka menilai kebijakan tersebut merugikan rakyat kecil dan mengabaikan realitas di lapangan.

Aturan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Baca juga: Direktur RSCG Boalemo Gorontalo Akui Pembayaran Jasa Umum Nakes Tertunda hingga 3 Tahun

Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi negara untuk mengambil alih tanah yang dinilai menganggur.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya telah mengingatkan pemilik tanah untuk memanfaatkan asetnya agar tidak terindikasi sebagai tanah terlantar.

Namun, kebijakan tersebut memicu kontra. Salah satunya datang dari Ilyas Zakaria, warga Desa Modelidu, Kabupaten Gorontalo.

Ia mengaku khawatir tanah miliknya bisa diambil negara hanya karena tidak digarap sementara waktu.

"Kami mulai khawatir dengan kebijakan ini, takutnya diambil negara kalau tidak digarap. Ini kan tanah kami, bukan pinjaman dari pemerintah. Masa hanya karena nganggur dua tahun langsung disita, kan lucu," ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Ilyas, banyak warga yang belum menggarap lahannya bukan karena dibiarkan terbengkalai, melainkan terkendala modal untuk menanam.

Baca juga: 28 Personel Damkar Kabupaten Gorontalo Dua Bulan tak Gajian, Operasional Kadang Pakai Dana Pribadi

"Kami bukan tidak mau kerja, tapi butuh modal dulu untuk mulai tanam. Tetap akan dikerjakan," tambahnya.

Nada serupa disampaikan Nurholis Muhamad, pemuda asal Kecamatan Telaga Biru.

Ia menilai aturan ini tidak adil dan justru membebani masyarakat kecil.

"Ironis melihat aturan baru yang mencekik rakyat. Harusnya pemerintah menciptakan rasa aman, bukan membuat kami was-was," tegasnya.

Nurholis mengaku, sebagian tanah milik ayahnya bahkan belum bersertifikat, sehingga aturan ini membuat keluarganya semakin cemas.

Kori Saleh, warga Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, juga menolak keras kebijakan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved