Rabu, 4 Maret 2026

Korupsi Kuota Haji

KPK Bongkar Alur Perintah & Aliran Dana di Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan penting dalam dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto KPK Bongkar Alur Perintah & Aliran Dana di Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
TribunGorontalo.com
KUOTA HAJI DIKORUPSI -- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki kasus korupsi kuota. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan penting dalam dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Lembaga antirasuah itu menyoroti adanya alur perintah dan aliran dana yang diduga menjadi inti praktik rasuah di balik pembagian kuota haji yang melanggar ketentuan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan pihak yang dibidik sebagai calon tersangka merupakan orang yang memberi instruksi pembagian kuota tidak sesuai aturan, serta mereka yang menerima keuntungan finansial dari tambahan kuota tersebut.

Baca juga: KPK Cium Jual Beli Kuota Haji Khusus, Mantan Menag Diperiksa Hampir 5 Jam

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Menurutnya, penyidik akan mendalami siapa pengambil keputusan yang memerintahkan pembagian kuota dan siapa penerima dana hasil penambahan kuota yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah sesuai ketentuan.

"Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," jelasnya.

Dari Penyelidikan ke Penyidikan

KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.

Surat perintah penyidikan (sprindik) umum pun diterbitkan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," kata Asep.

Sejumlah saksi telah dipanggil sejak tahap penyelidikan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini pertama kali mencuat pada pertengahan 2024 setelah berbagai kelompok masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan kuota haji kepada KPK.

Salah satu laporan awal datang dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu pada 31 Juli 2024, disusul laporan dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK), mahasiswa STMIK Jayakarta, AMALAN Rakyat, dan Jaringan Perempuan Indonesia pada awal Agustus 2024.

Kejanggalan berawal dari tambahan kuota haji tahun 2024 yang mencapai 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved