Berita Nasional
KPK Cium Jual Beli Kuota Haji Khusus, Mantan Menag Diperiksa Hampir 5 Jam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Lembaga antirasuah tersebut mencium indikasi praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum di lingkungan Kementerian Agama dan sejumlah agen travel.
Langkah terbaru KPK dalam penyelidikan ini adalah memanggil dan meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8/2025).
Yaqut diperiksa selama hampir lima jam oleh tim penyidik.
Usai diperiksa, Yaqut mengaku telah memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Baca juga: Resmi Meluncur! GPT-5 Siap Gantikan Otak AI Lama, Gratis untuk Pengguna ChatGPT
“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024,” ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses penyelidikan telah memasuki tahap akhir dan dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke penyidikan.
KPK menargetkan gelar perkara dilakukan sebelum Agustus 2025 berakhir.
“Ini sudah mendekati penyelesaian,” kata Asep, Jumat (8/8/2025).
“Mudah-mudahan tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.
KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, pembagian justru dilakukan sama rata, 50:50.
“Seharusnya 8 dan 92 persen. Tapi kemudian ternyata dibagi dua, 50-50,” ungkap Asep.
Pola pembagian yang tidak sesuai ini diduga membuka peluang terjadinya transaksi ilegal dalam distribusi kuota, termasuk adanya setoran dari pihak penyelenggara travel kepada oknum penyelenggara negara.
Hingga kini, KPK masih mendalami aliran dana yang diduga mengalir dari hasil praktik jual beli kuota tersebut.
Keputusan untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan akan diputuskan dalam waktu dekat melalui rapat gelar perkara. (*)