Korupsi Kuota Haji
KPK Bongkar Alur Perintah & Aliran Dana di Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan penting dalam dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/632023_kuota-jemaah-haji.jpg)
Berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR, tambahan kuota itu sempat dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional, dan sisanya harus dialokasikan untuk haji reguler.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkap, dugaan korupsi kuota haji khusus kemungkinan tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga pada 2023. Penentuan waktu kejadian (tempus) masih didalami demi memastikan pembuktian yang terukur dan akuntabel.
Fokus Penyidikan
KPK kini menitikberatkan pada penelusuran jalur instruksi dan distribusi dana. Penyidik akan memetakan keterlibatan pihak-pihak yang memberi perintah pembagian kuota melenceng dari aturan, serta menelusuri arus dana yang mengalir dari proses penambahan kuota tersebut.
Meski identitas tersangka belum diumumkan, KPK menegaskan akan mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi kebijakan penetapan kuota haji agar praktik serupa tidak terulang. (*)